KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
Budi Gunawan Bukan Inisiatif Jokowi
Tim Sembilan mengungkap fakta baru terkait pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan selaku Kepala Polri
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Sembilan mengungkap fakta baru terkait pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan selaku Kepala Polri. Usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, tim independen itu menyebut, Budi Gunawan bukan hasil inisiatif Jokowi.
"Kalau mau jujur, ya, pengajuan BG (Budi Gunawan) bukan inisiatif Jokowi," kata Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif setengah berbisik, Rabu (28/1).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini enggan menyebut nama inisiator pencalonan Budi Gunawan. "Anda juga sudah tahu karena ini jadi rahasia umum," ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini yang menjadi masalah bagi Jokowi adalah diloloskannya Budi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tim independen menginginkan agar Budi mundur sebagai calon kepala Polri. Namun, dia khawatir Budi tidak mau mundur.
Tim independen ini terdiri dari sembilan orang. Selain Jimly, anggota tim independen adalah sosiolog Imam Prasodjo, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar serta mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyangkal pernyataan Syafii. Menurutnya, semua pergantian pejabat penting, seperti Kepala Polri diusulkan Presiden. "Saya kira tentu semua penggantian penting itu diusulkan, ditandatangani, dan direkomendasikan oleh Pak Presiden. Tidak ada orang lain yang bisa putuskan selain Pak Presiden," kata Kalla.
Ia mengatakan, dirinya selaku Wakil Presiden juga tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Jokowi memilih calon Kapolri. "Saya pun Wapres tidak bisa memutuskan itu, apalagi yang lainnya, pasti Bapak Presiden," ujarnya seraya menambahkan, pemerintah menanti kasus hukum yang diduga menjerat Budi Gunawan sleesai. Jokowi belum memutuskan apa pun mengenaik calon Kapolri.
"Presiden belum memutuskan apa-apa tentang hal itu sampai mungkin beberapa waktu kemudian, beberapa waktu kemudian dari sini, belum ada keputusan," katanya.
Wakil Tim Independen Jimly Asshidiqqie menyatakan, ada lima rekomendasi menengahi konflik KPK dan Polri. Pertama, Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri. Kedua, presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Ketiga, Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya. Keempat, Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
Dan terakhir, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Ia menambahkan, tim independen tidak menjadi tim formal. Untuk itu, tim bertindak secara hati- hati agar proses berjalan baik. "Kita harus berhati-hati, jangan sampai kelembagaan tim ini ganggu lembaga lain, kan ada Wantimpres," ucapnya.
Kasus Bambang Lanjut
Menyangkut penyelesaian konflik di KPK, Syafii Maarif mengatakan timnya merekomendasikan kelanjutan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebab, Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Syafii juga menilai memang sepatutnya Bambang mengundurkan diri lantaran Undang-Undang KPK mengatur hal itu. "Ini yang namanya kesatria," kata Syafii di Istana Negara.
Ia juga menolak hak impunitas atau kekebalan hukum terhadap para pimpinan KPK hingga masa tugas berakhir. "Setiap warga negara itu sama di hadapan hukum," katanya. (tribunnews/kps/fer/edf/tmp)