Ikan Berformalin

Pemilik Ikan: Saya Akan Minta Ganti Rugi Kalau Tidak Terbukti Berformalin

Dugaan peredaran ikan basah diawetkan formalin yang mengacaukan konsumen ikan di Maumere, Kabupaten Sikka bergeser ke Pasar Inpres Ruteng, Manggarai.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EGY MOA
Petugas Dinas Kesehatan Manggarai mengambil sampel ikan di Pasar Inpres Ruteng, Selasa (27/1/2015) diteliti di laboratorium. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Dugaan peredaran ikan basah diawetkan formalin yang mengacaukan konsumen ikan di Maumere, Kabupaten Sikka bergeser ke Pasar Inpres Ruteng, Manggarai.

Hari Selasa pagi (27/1/2015) sebanyak 35 bos ikan yang dibawa dari Larantuka, Flores Timur dilarang sementara dijual.

Pelarangan dilakukan petugas Pemkab Manggarai yang datang ke pasar Inpres Ruteng menyaksikan kedatangan dua mobil pick up memuat ikan.

Petugas laboratorium Dinas Kesehatan Manggarai mengambil sampel ikan tembang diteliti. Sampai Selasa siang, belum diketahui hasil pemeriksaannya, apakah ikan tembang tersebut positif diawetkan formalin atau negatif.

Meski ikan asal Larantuka yang diduga mengandung pengawet berbahaya, ikan basah lain yang dijual di pasar itu juga diambil sampelnya diteliti di laboratorium.

Tidak menutup kemungkinan ikan yang didatangkan dari Reo, Labuan Bajo, Nangalili, dan Borong menggunakan pengawet formalin. Kabar yang beredar, ikan dibawa dari Reo dibeli dari nelayan asal Selayar.

Ikan asal Larantuka didatangkan Emanuel Tasoing asal Kabupaten Sikka sebanyak 16 box dan Yunus Rinto Marto (29) asal Kelurahan Ngedukelu, Bajawa. Keduanya masuk di Kota Ruteng, Senin tengah malam.

Emanuel, mengatakan ikan tembang dibawanya diawetkan dengan es curah, tidak menggunakan formalin. Dia bersama-sama rekannya mengambil ikan dari pelangganya di Larantuka. Untuk membawa ikan ke Ruteng, mereka diberikan surat jalan dari Dinas Perikanan Flores Timur.

"Saya serahkan untuk diperiksa, untuk sementara ikan-ikan tidak bisa dijual. Saya akan minta ganti rugi,kalau hasil pemeriksaan negatif," kata Eman.

"Di Maumere, ikan-ikan kami yang tidak mengandung formalin dibayar ganti rugi," Eman menambahkan.

Yunus Rinto, mengatakan tidak mencampur es dengan formalin mengawetkan ikan. Dia i terlibat bersama buruh di pelabuhan mengisi ikan ke box kemudian menyiram dengan es batu.

"Kami rugi dengan pengambilan sampel ini. Ikan tidak boleh dijual, kalau sudah bau dan rusak, mana ada yang mau beli lagi. Kami akan tuntut ganti rugi," ujar Rinto.

Menurut pantauan Pos Kupang, Selasa siang, pengambilan sampel ikan belum mempengaruhi konsumen membeli ikan.

Pembeli hilir mudik berjibaku dengan lumpur di pasar itu mendatangi puluhan penjual ikan. Umumnya ikan yang dijual ini, sebagain merupakan ikan sisa sehari sebelumnya dan sebagian didatangkan pagi hari.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved