Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR di Belu, Panitia PHO Tidak Lihat Proyek
Panitia pemeriksa barang atau proyek /Provesional Hand Over (PHO) proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Panitia pemeriksa barang atau proyek /Provesional Hand Over (PHO) proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu tidak turun ke lokasi proyek untuk memeriksa perkembanag pekerjaan. Mereka hanya diminta untuk menandatangani berita acara PHO.
"Kami tidak periksa pekerjaan itu, namun kami disodorkan format berita acara PHO untuk kami tandatangan," ujar Yustinus, salah satu Panitia PHO ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (26/1/2015).
Yustinus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi terhadap para terdakwa MBR di Kabupaten Belu.
Selain Yustinus, Abdul Latief juga diperiksa dalam persidangan ini.
Sementara terdakwa MBR Belu yang dihdarikan dalam persidangan ini adalah H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai), Johnny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun) dan Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu). Mereka didampingi delapan penasehat hukum.
Menjawab pertanyaan JPU soal ikhwal penandatangan berita acara PHO, kedua saksi ini mengakui mereka hanya diminta untuk menandatangani berita acara PHO.
Abdul Latief mengakui, panitia PHO tidak turun ke lokasi untuk memeriksa fisik proyek, sehingga tidak mengetahui persis berapa persen pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor MBR di Belu.*