KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

Kadiv Humas : Gugatan Praperadilan Polisi Salah Salamat

Oleh karena itu, gugatan tersebut dicabut dan segera diperbaiki untuk dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan tersebut disam

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gugatan praperadilanyang dilayangkan Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2015), atas penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah alamat.

Oleh karena itu, gugatan tersebut dicabut dan segera diperbaiki untuk dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie.

"Gugatan itu bukan dicabut, tetapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki dapat dicabut dulu untuk sementara," tuturnya saat dihubungi, Sabtu (24/1/2015).

Irjen Roony F Sompie menjelaskan perbaikan tersebut dikarenakan gugatan dinilai salah alamat. Sebab, seharusnya kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol ) itu disidangkan di Tipikor bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mencabut gugatan itu, kemudian baru diperbaiki. Seharusnya, gugatan diajukan ke Tipikor bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Meskipun gugatan praperadilan tersebut sedang diperbaiki, namun proses hukum tidak dihentikan.

"Jika sudah diperbaiki, maka kita akan melanjutkan proses hukum," tambahnya. (Warta Kota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved