KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
KPK Periksa Dirtipidum Bareskrim dan Dosen Lemdikpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Drs He
POS KUPANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen Herry pernah menjabat sejumlah jabatan strategis di korps Bayangkhara. Antara lain Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Kapolres Metro Jakbar dan jabatan lainnya.
Selain memeriksa Herry, KPK juga memeriksa Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha, dosen utama STIK Lemdikpol.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji. Status tersangka tersebut diberikan kepada Budi saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.