Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Saksi Ahli: Visum Kasus Rudy Soik Buruk, Dokter Bisa Dikenai Sanksi

Ada sejumlah fakta persidangan yang menarik dalam kasus Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, diantaranya keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam s

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Rudy Soik saat menjalani sidang di PN Kupang 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ada sejumlah fakta persidangan yang menarik dalam kasus Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, diantaranya keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (15/1/2015) kemarin. Persoalan ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan visum.

Saksi ahli Alfons Loe Mau yang menilai BAP dari para saksi hanya "copy paste" dan terkesan dipaksakan. Lalu, saksi ahli lainnya, Rorry Hartono menuding hasil visum terhadap Ismail Pati Sanga (korban yang dianiaya Brigpol Rudy Soik) masuk kategori buruk, tetapi tetap digunakan.

Menurut Rorry yang juga adalah ahli forensik dari Universitas Diponegoro Semarang, visum tersebut sangat minim data. Justru, hasil visum itu hanya berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan, sehingga jelas sangat fatal.

“Sebelum kesimpulan mestinya dokter menuliskan fakta objektif atas luka. Tetapi di sini kita melihat tidak ada yang ditulis oleh dokter,” kata Rorry, Kamis (15/1/2015) kemarin.

Akibat hal tersebut, pihak yang merasa dikorbankan terkait buruknya hasil visum, bisa melapor kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sebab, menurut Rorry,hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter yang membuat visum.

“Apakah dia (dokter yang melakukan visum) sudah memenuhi standar atau substandar kedisiplinan ilmunya. Bila diketahui melanggar maka sanksinya bermacam-macam yakni belajar, skorsing, skorsing dengan batasan waktu tertentu, bahkan yang paling berat bisa dicabut surat tanda registrasinya,” beber Rorry.

Perkara Brigpol Rudy Soik dalam sidang pekan lalu telah mendengar keterangan tujuh saksi. Sementara, Kamis (15/1/2015), hanya menghadirkan keterangan dua orang saksi ahli dan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa akan berlangsung pada Kamis (22/1/2015) mendatang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved