AirAsia Hilang

QZ8501 Disebut Ilegal, Rekaman ATC Juanda Beredar di Internet

Namun, kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan bahwa penerbangan ilegal.

Editor: Alfred Dama

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.

"Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).

Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Mapolda Jatim Senin siang.

"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," lanjut dia.

Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin mengatakan akan memberikan kerja sama secara penuh dalam penyelidikan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved