Proyek BLBU Rp 600 M, Kejati NTT Ambil Dokumen Proyek dari BPSB NTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengambil dokumen proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun anggaran 2011 dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengambil dokumen proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun anggaran 2011 dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih (PSB) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pantauan Pos Kupang Kamis (18/14/2014), Kejati NTT meminta beberapa dokumen dari UPT PSB Distanbun NTT.
Dokumen ini diantar langsung oleh Kepala UPT PSB Yustina Saik, S.P dan beberapa staf diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Mutu Benih, Yoas Umbu Wanda, S.P.
Mereka tiba di Kejati NTT sekitar pukul 10. 00 wita dan langsung mengisi buku tamu pada piket.
Tujuan mereka hendak menemui Kasi Penuntutan Kejati NTT, Robert Jimy Lambila, S.H. Setelah beberapa menit kemudian Kepala PSB Yustina Saik dan stafnya masuk ke ruang staf penuntutan untk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek BLBU.
Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dana proyek BLBU pada Distanbun NTT terus berjalan.
Sedangkan soal kehadiran pihak PSB untuk memberi beberapa dokumen yang diminta penyidik.
Untuk diketahui, kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah Kejati NTT menggelar ekspos perkara atau gelar perkara.
Proyek yang menelan anggaran Rp 600 miliar ini berasal dari Kementan RI tahun 2011 dan yang menjadi sasaran proyek atau mendapat penyaluran bibit palawija ini adalah 20 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Sabu Raijua.*