Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

PH Rudy Soik: Pengamanan Klien Kami Seperti pada Teroris

Pengamanan yang terhadap terdakwa, Brigpol Rudy Soik yang hendak sidiangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sangat ketat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengamanan yang terhadap terdakwa, Brigpol Rudy Soik yang hendak sidiangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sangat ketat.

Pantauan Pos Kupang, di PN Klas 1A Kupang, Rabu (17/12/2014), Rudy Soik tiba sekitar pukul 10.20 wita. Rudy Soik diantar bersama tahanan pidana umum lainnya ke PN Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang Nomor Polisi DH 7010 AW.

Turut hadir memantau jalannya sidang ini, Komisi Yudisial (KY), PIAR NTT, Ampera NTT dan beberapa pemerhati masalah trafficking. Turut hadir ayah Rudy Soik, Filmon Soik, sedangkan ibu dan istri Rudy Soik tidak nampak saat persidangan.

Suasana penanganan Rudy Soik Rudy sedikit berbeda dengan tahanan lainya. Anggota Polda NTT dikawal oleh aparat kejaksaan dibantu sejumlah polisi. Bahkan pengawalan yang mirip penjahat kelas kakap bahkan teroris ini dilakukan hingga ke ruang sidang.

Pantuan Pos Kupang, pengawalan yang ekstra ketat ini jarang terjadi dalam berbagai persidangan di PN Kupang. Bahkan para terdakwa korupsi miliaran rupia juga tidak seketat terhadap Rudy Soik.

Ketika sidang ditutup, Rudy tidak diberi kesempatan untuk berbincang atau berjabat tangan dengan keluarga, kenalan ataupun handai taulan yang adadi pengadilan.

Rudy langsung dibawa petugas kejaksaan dan polisi menuju mobil yang telah disiapkan  untuk mengantarkannya kembali ke Rutan Klas II B Kupang.

Mobil yang mengantarkan Rudy kembali ke Rutan adalah mobil operasional Kejari Kupang dengan No Pol DH 1602 HA.

Tim PH Rudy Soik, Ferdy Tahu mengatakan, sebenarnya dimata hukum semua orang sama termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa.

"Kenapa klien kami ini diperlakukan secara istimewa sehingga seolah-olah ada penilaian bahwa klien kami ini penjahat. Pengamananya saja seperti seorang terorisme," kata Ferdy.   

Dia menyesalakn perlakuan yang dianggap berlebih terhadap Rudy Soik, padahal Rudy Soik datang dari Rutan bersama tahanan lainnya, namun pulang sendirian menggunakan mobil tahanan sendiri.

"Klien kami ini seperti orang yang membahayakan negara dan kami duga perlakuan seperti diskenariokan agar jangan sampai kalau Rudy berlamaan di PN tentu ada banyak hal yang akan dibongkarnya kepada media," ujar Ferdy.

Sidang terhadap Rudy Soik akan dilanjutkan pada Senin (22/12/2014) mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved