Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Kajati NTT: Kebenaran Akan Diuji di Pengadilan

Kebenaran formil dan materil terkait kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga yang diduga dilakukan oleh Brigpol Rudy Soik akan diuji dalam pers

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kajati NTT, John Walingson Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kebenaran formil dan materil terkait kasus  penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga yang diduga dilakukan oleh Brigpol Rudy Soik akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H,M.H kepada Pos-Kupang.Com,di Kejati NTT, Kamis (4/12/2014).
John Purba dimintai tanggapan soal ada dugaan rekayasa  dalam membuat visum et repertum (Vet) terhadap korban Ismail. Apalagi, korban baru mengadukan kasusnya itu ke polisi  kurang lebih satu minggu setelah kejadian.

"Akan diuji kebenaran di pengadilan atau saat persidangan. Dan fakta dalam persidangan itulah yang menjadi istrumen tuntutan pidana," kata John Purba.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved