Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Kajati NTT: Kebenaran Akan Diuji di Pengadilan
Kebenaran formil dan materil terkait kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga yang diduga dilakukan oleh Brigpol Rudy Soik akan diuji dalam pers
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kebenaran formil dan materil terkait kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga yang diduga dilakukan oleh Brigpol Rudy Soik akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H,M.H kepada Pos-Kupang.Com,di Kejati NTT, Kamis (4/12/2014).
John Purba dimintai tanggapan soal ada dugaan rekayasa dalam membuat visum et repertum (Vet) terhadap korban Ismail. Apalagi, korban baru mengadukan kasusnya itu ke polisi kurang lebih satu minggu setelah kejadian.
"Akan diuji kebenaran di pengadilan atau saat persidangan. Dan fakta dalam persidangan itulah yang menjadi istrumen tuntutan pidana," kata John Purba.*