Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Pengadilan Tetapkan Sidang Rudy Soik
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang telah menentapkan jadwal persidangan terhadap tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang telah menentapkan jadwal persidangan terhadap tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik.
Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melimpahkan berkas dan barang bukti.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com di PN Klas 1 A Kupang, Rabu (3/12/2014), PN Kupang setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Rudy Soik dari kejaksaan, PN langsung melakukan penetapan jadwal sidang.
Selain jadwal, PN juga menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Rudy Soik.
Ketua PN Klas 1 A Kupang, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum yang dikonfirmasi melalui Panitera Pidana, Yohana Lekbila, S.H membenarkan, PN sudah menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga barang bukti kasus Rudy Soik.
"Pengadilan sudah tetapkan jadwal sidang dan juga majelis hakim serta panitera pengganti untuk memeriksa maupun menyidangkan kasus ini," kata Yohana.*