Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Pengadilan Tetapkan Sidang Rudy Soik

Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang telah menentapkan jadwal persidangan terhadap tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --  Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang telah menentapkan jadwal persidangan terhadap tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik.

Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melimpahkan berkas dan barang bukti.

Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com di PN Klas 1 A Kupang, Rabu (3/12/2014), PN Kupang setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Rudy Soik dari kejaksaan, PN langsung melakukan penetapan jadwal sidang.

Selain jadwal, PN juga menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Rudy Soik.

Ketua PN Klas 1 A Kupang, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum yang dikonfirmasi melalui Panitera Pidana, Yohana Lekbila, S.H membenarkan, PN sudah menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga barang bukti kasus Rudy Soik.

"Pengadilan sudah tetapkan jadwal sidang dan juga majelis hakim serta panitera pengganti untuk memeriksa maupun menyidangkan kasus ini," kata Yohana.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved