Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Penahanan Rudy Jangan Abaikan Kasus trafficking,
Pengacara, Luis Balun, S.H mengatakan, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengacara, Luis Balun, S.H mengatakan, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP.
Pasal tersebut memang tidak ada kaitannya dengan trafficking, tetapi adanya persoalan trafficking yang hendak diusut Rudy Soik, sehingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty.
Demikian disampaikan Advokat/praktisi hukum, Luis Balun, S.H kepada Pos-Kupang.Com di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Rabu (26/11/2014).
"Kalau Rudy Soik ditahan karena pasal yang dituduhkan adalah Pasal 351, maka konsekuensinya adalah jangan hilangkan kasus traffiking yang sementara diusut Rudy Soik. Kasus itu harus tetap diusut dan apabila diusut, maka mau tidak mau orang yang dianiaya atau korban itu harus diperiksa juga," kata Luis Balun.