Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik Dicopot dari Tim
Brigpol Rudy Soik dicopot sebagai anggota tim satuan tugas khusus penanganan mafia human trafficking bentukan Kapolda NTT, Brigjen Drs. Endang Sunjaya
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik dicopot sebagai anggota tim satuan tugas khusus penanganan mafia human trafficking (perdagangan manusia) bentukan Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H. Rudy dikeluarkan setelah tim Propam Mabes Polri menemukan keterlibatan Rudy dalam mafia penjualan manusia di NTT.
Wakapolda NTT, Kombes (Pol) Sumartono Jochanan, mengatakan hal itu saat jumpa pers dengan wartawan di Markas Polda NTT, Selasa (25/11/2014) pagi. Jumpa pers itu setelah Polda NTT menghadiri undangan dari Kompolnas terkait mafia human trafficking di NTT di Mabes Polri, Senin (24/11/2014).
"Kompolnas mengundang kami setelah Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polda NTT terkait mafia human trafficking. Saat di Mabes Polri, hadir Irwasda, Propam Mabes Polri, Kompolnas dan beberapa pihak lain," jelas Sumartono.
Ia mengatakan, keterlibatan Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Detilnya nanti akan diketahui dari hasil proses hukum yang sementara dilakukan tim Propam Mabes Polri.
"Apakah sampai mengirim calon TKI tidak. Kalau menerima uang mungkin iya. Nanti akan kami lihat dari hasil proses yang dilakukan tim Propam Mabes Polri. Nanti Propam Mabes Polri akan memberikan rekomendasi bagi Polda NTT untuk ditindaklanjuti," kata Sumartono.
Ditanya apakah semua anggota tim bentukan Kapolda NTT yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tedja Lesmana, semuanya terlibat dalam mafia human trafficking, Sumartono mengungkapkan sementara baru Brigpol Rudy Soik.
Setelah pendalaman tim Propam Mabes Polri baru akan terungkap. Pasalnya, tim bentukan ini anggotanya diambil dari beberapa polres.
Ia menjelaskan, tim Propam Mabes Polri sudah turun ke Polda NTT selama empat hari. Tim melakukan pemeriksaan internal hingga mengkonfirmasi ke luar. Setelah tim kembali ke Jakarta, menyimpulkan ada indikasi keterlibatan Brigpol Rudy Soik.
"Mungkin ia mendapatkan uang dan lain-lain. Selain itu, masih ada penelusuran tim yang terlibat bertemu dengan seseorang di luar negeri. Dan, itu sementara didalami," ujar Sumartono.
Sumartono menyayangkan Brigpol Rudy Soik dimanfaatkan salah satu PJTKI untuk menghentikan pesaing bisnisnya. Brigpol Rudy Soik, lanjut Sumartono, dimanfaatkan salah satu PJTKI untuk menghajar PJTKI lain supaya PJTKI itu mendapatkan keuntungan.
"Sadar atau tidak, kondisi ini merugikan institusi. Kalau dia sadar tidak mungkin dia akan berbicara sembarangan. Untuk itu perlu diketahui kasus yang sebenarnya seperti apa," tegas Sumartono.
Dikatakannya, Rudy dimasukkan sebagai anggota tim karena dianggap mengetahui banyak tentang human trafficking di NTT. Ternyata, lanjutnya, Rudy tidak bersih dan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menghantam kelompok lainnya.
Dengan demikian, apa yang dihembuskan oleh oknum bahwa oknum dan pejabat Polda NTT terlibat, maka dibentuklah tim oleh Kapolda NTT. Maksudnya agar bisa mengungkap informasi tersebut.
"Dalam perkembangannya ternyata penyidikan tidak bisa berjalan mulus. Pasalnya, bukti yang mengarah ke situ tidak ditemukan. Maka terjadilah Brigpol Rudy ingin menuntaskan kasus itu dengan cara diluar ketentuan hukum yang berlaku dengan menganiaya orang," ungkap Sumartono.
Sikap Polda NTT, Sumartono menegaskan, siapapun terlibat pasti disikat. Tidak ada toleransi sedikitpun bagi pelaku human trafficking. Apalagi ini sudah menjadi tekad Kapolda dan jajarannya.
"Siapapun yang terlibat tidak ada kata lain kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sumartono.