Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Tindakan Brigpol Rudy Soik Tak Melanggar UU Kepolisian

Koordintor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai Kepolisian Polda NTT telah ceroboh dan terlalu cepat menahan Rudy Soik dalam kasus dugaan pe

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Koordintor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai Kepolisian Polda NTT telah ceroboh dan terlalu cepat menahan Rudy Soik dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

"Rudy Soik seharusnya diperiksa oleh Bagian Profesi dan Pengamanan (PROPAM) atau IRWASDA karena dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah dalam rangka menjalankan tugas lain yang lebih besar. Kejahatan trafficking yang terjadi secara masif, sistimatis dan terstruktur di NTT memerlukan penyidik dengan tipikal berani, punya nyali besar  dan berani mengambil resiko apapun juga baik untuk dirinya maupun keluarga bahkan korpsnya sendiri," katanya ketika dimintai komentarnya, Selasa (25/11/2014).

Menurut Advokat senior ini, Polda NTT seharusnya mempertimbangkan posisi Rudy Soik ketika melakukan tugas penggeledahan telah dilindungi oleh pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang  Kepolisian RI  yang memberi wewenang Diskresi kepada setiap Pejabat Kepolisian ketika melaksanakan tugas di lapangan.

Dalam pasal 18 UU Kepolisian menyatakan bahwa: Untuk Kepentingan Umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian sendiri.

Artinya, lanjutnya, seorang anggota Polisi yang sedang menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat seorang diri harus mampu mengambil Keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban umum atau terhadap keamanan umum.

Diskresi Kepolisian ini memberi wewenang kepada polisi untuk memilih bertindak atau tidak bertindak secara legal atau ilegal dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi tindakan Rudy bukan menganiaya tetapi tindakan Kepolisian berdasarkan kewenangan Diskresi yang diberikan oleh pasal 18 UU Kepolisian tersebut. Selain itu di dalam KUHAPpun kewenangan untuk bertindak bagi seorang penyidik Kepolisian ketika menjalankan tugas di lapangan dengan jelas diberikan," jelasnya.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved