Kasus MBR Alor
Kasus MBR Alor, Ronny Anggrek: Saya Hanya Bendera
Saya hanya bendera saja, saya tidak kerja proyek itu, bahkan ke Alor saja bukan terkait proyek tapi urusan keluarga.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- "Saya hanya bendera saja, saya tidak kerja proyek itu, bahkan ke Alor saja bukan terkait proyek tapi urusan keluarga. Enny yang tandatangan semua termasuk tanggungjawab di lokasi proyek. Bukti sudah jelas, tapi aneh dia (Enny,Red) tidak jadi tersangka," ujar Direktur Utama (dirut) PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek kepada Pos-Kupang.Com, Senin (17/11/2014).
Menurut Ronny, semestinya Enny Anggrek harus dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor.
Dikatakan, seharusnya Enny Anggrek yang bertanggungjawab atas proyek MBR di Alor, alasannya, semua pengurusan proyek maupun pekerjaan dilakulan Enny Anggrek.
"Dia (Enny, Red) yang nikmati uang proyek, saya sendiri tidak pernah lihat proyek itu. Memang saya pernah ke Alor tapi saat itu menghadiri acara Enny yang hendak maju menjadi calon wakil bupati," kata Ronny.
Dia menjelaskan, sejak dulu dirinya diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, dirinya sudah menyampaikan semua data dan dokumen terkait pelaksanaan proyek MBR di Alor.
"Jadi ada juga surat kuasa yang saya berikan kepada Enny
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Enny Anggrek pernah menerima kuasa darinya untuk mengerjakan 100 unit MBR di Desa Wolimbang, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor tahun 2012. "Ada surat kuasa dari saya kepada Enny Anggrek dengan nomor 045/SK-TP/IX/2013 tertanggal 18 September 2013.
Surat kuasa itu sebagai pelimpahan wewenang kepada Enny selaku pihak kedua atau penerima kuasa. Jadi jelas yang kerja itu bukan saya tetapi Enny," kata Ronny.
Saat itu, Ronny juga menyerahkan beberapa bukti keterlibatan Enny, selain surat kuasa, juga ada surat undangan kedua, untuk pembahasan tindaklanjut hasil audit inspektorat atas Pembangunan Rumah Khusus Direktif Presiden di NTT tahun 2012.
Surat ini ditandatangani oleh Enny Anggrek. Bahkan ada bukti kuitansi pengiriman uang ke Enny Anggrek pada akhir 2012 melalui Bank Mega.*