Minggu, 12 April 2026

Terkait Kehadiran Gafatar

Kesbangpol NTT: Gafatar Tak Boleh Beraktivitas di NTT

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditolak keberadaannya di NTT. Gafatar tidak boleh beraktivitas apapun sebelum mendapat surat izin terdaftar.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditolak keberadaannya di NTT. Untuk sementara Gafatar yang diduga sudah menyebar di beberapa kabupaten di NTT tidak boleh beraktivitas apapun sebelum mendapat izin terdaftar.

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT, Sisilia Sona, mengatakan itu saat ditanyai Pos Kupang terkait keberadaan organisasi itu, Selasa (11/11/2014).

Sisilia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT menanggapi keberadaan Gafatar.

"Gafatar tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum ada izin karena meresahkan masyarakat. Kami di provinsi sudah rapat dengan Kominda. Dan, sebelumnya saya sudah bilang jangan dulu melakukan aktivitas. Kalau ditemukan melanggar, Gafatar tidak perlu ada di NTT. Saat ini kami  masih mendalami keberadaan organisasi ini," kata Sisilia.

Ia menjelaskan, beberapa bulan lalu pengurus Gafatar pernah beraudiens dengannya untuk meminta diberikan izin terdaftar, namun tidak diberikan karena pihaknya sudah mendapat informasi negatif dari masyarakat dan juga organisasi ini pengurusnya dari luar NTT.

"Gafatar ini pernah audiens dengan kami  di Kesbang NTT. Kami juga dapat informasi banyak dari masyarakat. Sehingga kami bilang kami belum mengeluarkan surat keterangan terdaftar. Kami dalami keberadaan organisasi ini. Dan, selama kami mendalami dan melakukan kajian bersama Kominda, jangan dulu melakukan aktivtas. Sebab,  kalau beraktivitas  tanpa surat keterangan terdaftar, risiko tanggung sendiri dan kami sudah wanti-wanti dari dua-tiga bulan lalu," jelas Sisilia.

Tentang aktivitas Gafatar, Sisilia mengatakan, saat beraudiens pengurus Gafatar menyampaikan bergerak di bidang sosial, namun ternyata  informasi yang diperoleh, Gafatar melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan. 

"Katanya kegiatan sosial, mereka pernah donor darah, sosialisasi, tapi itu kan kulit luarnya. Beberapa kali mereka minta surat keterangan terdaftar,  saya belum mau terbitkan. Apalagi Undang-Undang No:17/2013 tentang Ormas, pendaftaran harus dari kabupaten," tegas Sisilia.

Ia mengatakan, sudah menyampaikan kepada Badan Kesbangpol di seluruh kabupaten/kota  di NTT agar tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar kepada Gafatar. 

"Semua kabupaten/kota sudah sepakat, tidak boleh menerbitkan.  Saya dapat laporan di Kabupaten Sumba Timur, Ende, Kabupaten Kupang, Flores Timur sudah ada Gafatar. Saya minta tidak didaftarkan," tegas Sisilia.

                                               
STORY HIGLIHGTS
---------------------------
* Di NTT, Anggota Gafatar 170 Orang
* Di Kota Kupang 50 Orang Anggota
* Gafatar Bukan Kelompok Alqaidah, Apalagi OPK

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved