Proyek MBR Bermasalah
Jaksa Periksa Satker MBR Kasus Dana Monev Rp 154 M
Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT sementara memeriksa Satuan Kerja (Satker) proyek MBR dari Kementerian Perumahaan Rakyat Republik Indonesia
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT sementara memeriksa Satuan Kerja (Satker) proyek MBR dari Kementerian Perumahaan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera RI dalam kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2013.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, Sabtu (8/11/2014).
Gasper dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana monev senilai Rp 154 miliar.
Menurut Gasper, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana monev terus dilakukan penyidik Kejati NTT dan penyidik juga mengagendakan untuk memeriksa satker MBR.
Tentang letak dugaan penyimpangan, ia mengakui ada pada monev itu sendiri, yang mana dana yang dialokasikan Rp 154 miliar, sementara besar dana yang baru dicairkan Rp 25 miliar.
Sedangkan soal pengelolaan anggaran monev itu, Gasper mangatakan dana tersebut dikelola juga oleh satker MBR.*