Jumat, 10 April 2026

Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag NTT

Korupsi, Mantan Kakanwil Kemenag NTT Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis mantan Kakanwil Departeman Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si dengan pidana penjara sela

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis mantan Kakanwil Departeman Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si dengan pidana penjara selama lima tahun.  

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya  dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sega dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama dan berlanjut

Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (27/10/2014) malam.

Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin, S.H,M.H dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak dibantu Panitera Pengganti, Hana Fenat, S.H.

Bertindak selaku JPU, Anton Londa, S.H. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Sega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Karena itu, Sega divonis dengan penjata selama lima tahun.

Selain divonis lima tahun penjara, Sega juga dibebani denda Rp 200 juta, sub sidair enam bulan penjara. Sega juga dibebani uang pengganti Rp Rp 639.019.894. Apabila satu bulan belum dibayar, harta benda terdakwa disita oleh jaksa kemudian dilelang sebagai uang pengganti. Apabila harta yang dilelang itu tidak mencukupi, terdakwa dipidana dua tahun, tiga bulan.*

Selengkapnya Baca Pos Kupang cetak, Selasa 28 Oktober 2014

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved