Kasus Bansos TTS
Marten Tafui: Penikmat Bansos Doakan Saya
Tolong disampaikan, saya mohon kepada penikmat bansos agar mendoakan saya selalu kuat dan sehat menjalani hukuman ini.
POS-KUPANG.COM, SOE, PK -- Tolong disampaikan, saya mohon kepada penikmat bansos agar mendoakan saya selalu kuat dan sehat menjalani hukuman ini.
Demikian disampaikan mantan Kepala Bagian Bina Sosial (Kabag Binsoso) Sekretariat Daerah (Setda) Timor Tengah Selatan (TTS), Marten Tafui, di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) SoE, Senin (6/10/2014), saat hendak ditahan jaksa.
Marten adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2010.
Marten Tafui yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) Kabupaten TTS ditahan dan dihantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE setelah menjalan pemeriksan di Kejari SoE.
Saat digiring ke mobil tahanan, Tafui masih sempat memberikan keterangan kepada wartawan disaksikan para jaksa dan staf BPBD TTS serta keluarganya.
Tafui tampak tegar menghadapi kasus. Ia berharap ada tersangka lain yang mengikutinya ke Rutan SoE.
"Tolong disampaikan, saya mohon kepada penikmat bansos agar mendoakan saya selalu kuat dan sehat menjalani hukuman ini. Sebagai warga negara yang baik saya tetap tunduk kepada hukum yang berlaku. Mudah - mudahan ada yang mengikuti saya ke rutan," kata Tafui.
Sebelum dihantar menggunakan mobil tahanan Kejari SoE, Senin sekitar pukul 13.45 Wita, Marten Tafui sempat bertemu istri dan anaknya serta seluruh staf BPBD TTS di Kejari SoE.
Pantauan Pos Kupang, sejak pagi pukul 9.00 Wita, Tafui tiba di Kejari SoE berjalan kaki. Ia mengenakan pakaian dinas BPBD dan langsung masuk ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SoE, Arry Verdiana, S.H, untuk menjalani pemeriksaan hingga ditahan.
Ia menjelaskan, mencairkan dana bansos berdasarkan memo dari Wakil Bupati TTS (waktu itu Benny Litelnoni). "Saya tahu pencairan menggunakan memo itu salah, tetapi saya juga harus loyal kepada pimpinan, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Daerah," kata Tafui.
Sesaat sebelum penahanan Tafui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, mengatakan bahwa penahanan Marten Tafui untuk kelancaran proses penyidikan.
"Kami fokus pada memo Wabup senilai Rp 170 juta untuk (bansos) tahun 2010. Kami ikuti alurnya pencairan dana itu tidak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yakni melayani permintaan sesuai dana yang ada atau meminta telaah staf. Mekanisme ini tidak dilakukan, justru pencairan berdasarkan memo yang melakukan aturan," tegas Oscar.
Oscar berjanji setelah menahan Tafui, pihaknya akan menyesuaikan waktu dengan penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati TTS, yang kini menjadi Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny A.Litelnoni, S.H.
"Dalam minggu ini jadwal kegiatan jaksa cukup padat sehingga harus menyesuaikan agar pemeriksaan lanjutan tidak tersendat. Setelah memeriksa Wabup akan digelar di Kejaksaan Tinggi NTT untuk memohon petunjuk sesuai bukti yang ada. Dan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," katanya.
Selain itu, lanjut Oscar, pemberian berulang- ulang kepada Yayasan Perguruan Tinggi SoE, juga tetap dianggap perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.