Kasus Tambang di NTT

DPRD NTT Didesak Panggil Kapolda NTT

DPRD NTT didesak segera memanggil Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Endang Sunjaya, terkait dugaan keterlibatan polisi dalam investasi pertambangan

POS KUPANG/EDY BAU
KERANDA--Keranda mayat di ruang rapat DPRD NTT yang dibawa Koalisi Advokasi Lingkar Tambang NTT, Senin (22/9/2014). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT didesak segera memanggil Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endang Sunjaya, untuk  meminta pertanggungjawaban terkait dugaan keterlibatan polisi di Polres Manggarai dalam investasi pertambangan mangan oleh PT Adytia Bumi Pertambangan, di Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lemba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Desakan ini datang dari sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Advokasi Tambang NTT, saat mendatangi Gedung DPRD NTT, Senin (22/9/2014).

Permintaan pertanggungjawaban Kapolda NTT ini merupakan satu dari tujuh tuntutan elemen ini. Kedatangan puluhan aktivis  diterima sejumlah Ketua Fraksi DPRD NTT di ruang rapat Kelimutu.

Puluhan orang aktivis ini datang ke Gedung DPRD NTT menumpang satu mobil pick up, lengkap memakai atribut organisasi dan membawa satu keranda mayat berbalut kain hitam bertuliskan RIP Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote. Selama dialog, keranda ini ditempatkan di depan ruang pertemuan itu.

Koordinator Umum (Kordum) Koalisi Advokasi Lingkar Tambang NTT, Irvan Kurniawan, saat dialog dengan anggota DPRD menjelaskan, telah terjadi aktivitas pertambangan oleh PT Aditya Bumi Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote.

Meski ditolak keras dari masyarakat, tapi  investor bersama aparat kepolisian dan TNI diduga melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi kepada pemilik tanah ulayat yang dijadikan lokasi pertambangan.

Padahal, aktivitas pertambangan itu hadir tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat pemilik tanah ulayat. 

"Bupati Yoseph Tote tidak memiliki nurani sehingga layak disimbolkan dalam keranda atau peti mati," kata Irwan.

Anggota Koalisi Advokasi Lingkar Tambang NTT, Fridolinus Lado, meminta DPRD NTT dan Pemerintah Provinsi NTT turun tangan karena lokasi pertambangan saat ini sesungguhnya tidak termasuk dalam koordinat wilayah IUP.

Menanggapi aksi ini, Ketua Fraksi PAN, Angelino B. da Costa, mengatakan, fraksinya  mendukung perjuangan masyarakat menolak kegiatan tambang di Tumbak.

Ia menyatakan, perjuangan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD  akan menjadi salah satu tanggung jawab PAN untuk meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera menganulir semua IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Timur.

Ketua Fraksi Demokrat, Jonathan Kana, meminta Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote,  segera mencabut izin pertambangan di Manggarai Timur karena masih ada sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan untuk memajukan daerah tersebut tanpa harus mengeluarkan izin pertambangan oleh pemerintah setempat.

Dari Fraksi Hanura, Hamdan Saleh, Yucun Lepa, dan Leo Lelo dari Fraksi Demokrat, juga mendukung aksi tolak tambang karena tambang bertentangan dengan keinginan masyarakat setempat.

"Tambang yang menguntungkan masyarakat layak untuk didukung, sementara tambang yang hanya menguntungkan pihak pengusaha dan segelintir elit tertentu yang ada di daerah, layak harus ditolak. Jika mendapat penolakan masyarakat karena tidak membawa keuntungan untuk masyarakat layak ditolak," kata Ketua Fraksi PKB, Yucun Lepa.

Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT, Boni Marasin, yang hadir dalam rapat itu mengatakan, laporan dari mahasiswa sebagai data awal dalam melakukan advokasi lanjutan untuk penanganan masalah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved