Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Air Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasu korupsi Masing-masing Agnestyn Rosianawati direktris CV Alviani Jaya, selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dua terdakwa kasu korupsi Masing-masing Agnestyn Rosianawati direktris CV Alviani Jaya, selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Gusti Putu Yuda Semedi dituntut hukuman masing- masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Herman R. Deta, SH dan L. Tedjo Sunarno, S.H.
Kedua terdakwa ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan 90 unit mesin pompa air senilai Rp 900 juta di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT tahun 2012.
Tuntutan JPU Herman R. Deta, SH dan L. Tedjo Sunarno, S.H disampaikan dalam sidang terpisah untuk kasus yang sama yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/9/2014).
Sidang dipimpin majelis hakim yang sama yakni dipimpin Parlas Nababan, S.H, M.H sebagai hakim ketua dan sebagai hakim anggota, Khairulludin, S.H,M.H dan Drs. Jult Lumban Gaol, Ak. Dalam persidangan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing.
Menurut JPU, pekerjaan proyek pengadaan 90 unit mesin pompa air pada Distanbun NTT tahun 2012 dilaksanakan kontraktor CV Alviani Jaya dengan terdakwa Agnestyn Rosianawati selaku direktrisnya.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan mesin pompa air tidak sesuai perencanaan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sebesar Rp 118.195.000.
Meskipun kemudian kerugian negara yang ditimbulkan sudah disetor kembali oleh pihak terdakwa ke kas negara.
Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, merupakan perbuatan pidana korupsi sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 seperti diubah dan ditambah dalam UU No. 20 /2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. Yang berarti, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pelaksanaan proyek tersebut hingga merugikan negara.*