Proyek MBR Bermasalah

Kejati NTT Tahan Tersangka Direktur PT Sumber Griya Permai

Satu lagi tersangka Proyek Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditahan penyidik Kejati NTT.

Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Tersangka Direktur PT Sumber Griya Permai, Nardi Eko Pransto naik ke mobil kejaksaan yang akan membawanya ke Rutan Penfui Kupang untuk ditahan, Senin (1/9/2014) sore. Tersangka Nardi Eko Pransto adalah kontraktor proyek MBR di Kabupaten Belu. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Satu lagi tersangka Proyek Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditahan penyidik Kejati NTT.

Kali ini, penyidik Kejati NTT menahan tersangka Direktur PT Sumber Griya Permai, Nardi Eko Pransto selaku kontraktor proyek MBR di Kabupaten Belu.

Penahanan terhadap tersangka Direktur PT Sumber Griya Permai, Nardi Eko Pransto dilakukan penyidik Kejati NTT, Senin (1/9/2014) sore.

Sekitar pukul 17.00 wita, tersangka Nardi Eko Pransto digelandang ke Rutan Penfui menggunakan mobil operasional kejaksaan.

Sebelum ditahan, tersangka Nardi Eko Pransto sempat diperiksa jaksa penyidik, Adam Samima, S.H, M.Hum. Saat diperiksa tersangka Nardi Eko Pransto didampingi pengacara Edy Djaha, Cs. Usai diperiksa, tersangka Nardi Eko Pransto langsung dibawa ke Rutan Penfui.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, mengatakan, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBR sudah ditahan jaksa penyidik Kejati NTT. 

Penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBR termasuk tersangka Nardi Eko Pransto dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Sementara pengacara Edy Djaha, SH mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Nardi Eko Pransto masih merupakan pemeriksaan awal saja. Karena saat pemeriksaan dilakukan, ternyata tersangka Nardi Eko Pransto belum membuatkan surat kuasa kepada tim pengacara untuk menjadi penasihat hukumnya. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved