Calon Presiden 2014

Mobilisasi Pemilih untuk Menangkan Calon Tertentu Tak Terbukti

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon dianggap tidak bisa memberikan data yang kuat.

Editor: Benny Dasman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Adnan Buyung Nasution (kanan) dan Ali Nurdin saat sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres 2014 oleh pasangan Prabowo-Hatta. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menilai, tuduhan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengklaim telah terjadi mobilisasi pemilih tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon dianggap tidak bisa memberikan data yang kuat.

"Dari bukti para pihak dan saksi persidangan, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah ada mobilisasi pemilih untuk merugikan pemohon dan menguntungkan pihak terkait (Jokowi-JK)," kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Bahkan, menurut Fadlil, dalam dalil permohonannya, Prabowo-Hatta tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mobilisasi itu dilakukan.

"Pemohon hanya menyebut bahwa telah dicurangi di daerah dengan DPKTb tinggi," ujarnya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved