Bike to Heritage 2014
Mengenal Sejarah Kota Kupang
Tanggal 24 agustus 2014, KKG, Tribun, termasuk Pos Kupang di Kupang menyelenggarakan event Gowes As'ik bersama Tribun dengan tema Bike to Heritage.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Tanah itu kemudian didirikan benteng yang kemudian ditinggalkan karena terjadi perselisihan di antara mereka. Hari berganti hari, VOC semakin menyadari pentingnya NTT dalam bidang perdagangannya, sehingga pada tahun 1625-1663, VOC melakukan perlawanan ke daerah kedudukan Portugis di Pulau Solor dan dengan bantuan orang-orang Islam di Solor, Benteng Fort Henricus berhasil direbut oleh VOC.
Pada tahun 1653, VOC mendarat di Kupang dan berhasil merebut bekas benteng Portugis Fort Concordia, yang terletak di muara sungai Teluk Kupang di bawah pimpinan Kapten Johan Burger. Kedudukan VOC di Kupang langsung dipimpin oleh Openhofd J van Der Heiden.
Selama menguasai Kupang sejak tahun 1653 sampai dengan tahun 1810, VOC telah menempatkan sebanyak 38 Openhofd dan yang terakhir adalah Stoopkert, yang berkuasa sejak tahun 1808 sampai dengan tahun 1810.
Lai Kopan Menjadi Kupang
NAMA Lai Kopan kemudian disebut oleh Belanda sebagai Koepan dan dalam bahasa sehari-hari akhirnya menjadi Kupang. Untuk pengamanan Kota Kupang, Belanda membentuk daerah penyangga di daerah sekitar Teluk Kupang dengan mendatangkan penduduk dari Pulau Rote, Sabu dan Solor.
Untuk meningkatkan pengamanan kota, maka pada 23 April 1886, Residen Creeve menetapkan batas-batas kota yang diterbitkan pada Staatblad Nomor 171 tahun 1886. Oleh karena itu, tanggal 23 April 1886 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya Kota Kupang.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, melalui Surat Keputusan Gubernemen tanggal 6 Februari 1946, Kota Kupang diserahkan kepada Swapraja Kupang. Lalu dialihkan statusnya tanggal 21 Oktober 1946 dengan bentuk Timor Elland Federatie atau Dewan Raja-Raja Timor dengan Ketua HAA Koroh, yang juga adalah Raja Amarasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Swapraja Kupang Nomor 3 Tahun 1946 tanggal 31 Mei 1946 dibentuk Raad Sementara Kupang dengan 30 anggota. Selanjutnya pada tahun 1949, Kota Kupang memperoleh status Haminte dengan wali kota pertamanya Th J Messakh.
Pada tahun 1955 ketika menjelang pemilu, dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor PUD.5/16/46 tertanggal 22 Oktober 1955, Kota Kupang disamakan statusnya dengan wilayah kecamatan.
Pada tahun 1958 dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Provinsi Sunda Kecil dihapus dan dibentuk tiga daerah swantara, yaitu Daerah Swantara Tk I Bali, Daerah Swantara Tk I Nusa Tenggara Barat dan Daerah Swantara Tk I Nusa Tengara Timur.
Kemudian dibentuk Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Kabupaten) yang antara lain Kabupaten Kupang.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1969 tanggal 12 Mei 1969 dibentuk wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kota Kupang. Saat itu Kecamatan Kota Kupang mengalami perkembangan pesat dari tahun ke tahun.
Kemudian pada tahun 1978 Kecamatan Kota Kupang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978, yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 18 September 1978.
Pada waktu itu Drs. Mesakh Amalo dilantik menjadi Walikota Administratif yang pertama dan kemudian diganti oleh Letkol Inf Semuel Kristian Lerik pada tanggal 26 Mei 1986 sampai dengan perubahan status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Perkembangan Kota Administratif Kupang sangat pesat selama 18 tahun, baik di bidang fisik maupun non fisik.
Usulan rakyat dan Pemerintah Kota Admnistratif Kupang untuk mengubah status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang disetujui oleh DPR RI dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 1996 dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632 Tahun 1996. Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang diresmikan oleh Mendagri Mohammad Yogi SM pada tanggal 25 April 1996.
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berubah menjadi Kota Kupang hingga saat ini.
Saat terbentuknya Kotamadya tahun 1999 hingga saat ini, sudah ada tiga walikota dan wakil Walikota yang memimpin Kota Kupang, yakni Semuel Kristian Lerik-Drs. Daniel Adoe; Drs. Daniel Adoe-Dan Hurek serta Jonas Salean,M.Si-dr. Hermanus Man.