Pilpres 2014
Saksi Prabowo Menangis di MK
Saksi-saksi yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tampil kurang meyakinkan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Saksi-saksi yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tampil kurang meyakinkan. Banyak yang ditegur hakim Mahkamah Konstitusi karena memberikan kesaksian yang tidak jelas, dan tidak didukung barang bukti.
Saksi bahkan sampai dibentak hakim karena diperingatkan berulang namun tetap memberi keterangan yak mendasar. Ada juga saksi menangis tersedu saat memberi keterangan.
Saksi Rahmatullah Al Amin, misalnya. Laki-laki yang berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur, menangis ketika mengatakan apa yang ia sampaikan kepada majelis hakim merupakan amanat dari rekan-rekannya di Surabaya tentang banyaknya ketidakadilan sehingga merugikan Prabowo-Hatta.
"Ini saya bawa suara teman-teman di Surabaya, Yang Mulia. Ini benar, saya punya buktinya," kata Rahmatullah Al Amin sambil terisak dalam persidangan.
Rahmatullah pun memperlihatkan bukti kliping berita media massa yang memuat pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurut Rahmatullah, Risma mengatakan utangnya lunas ketika pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat perolehan suara lebih banyak dari Prabowo-Hatta dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.
"Dan, kita kalah telak, Yang Mulia. Ini benar, saya ada bukti klipingnya," ucap Rahmatullah lirih.
Mendengar keterangan Rahmatullah, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun geleng kepala. Mantan politisi Partai Bulan Bintang itu lalu meminta Rahmatullah tak melanjutkan ucapannya.
Berita media tak dapat dijadikan bukti kuat dalam persidangan PHPU ini. "Jangan disampaikan yang dari media karena bisa saja tidak benar, atau salah, atau narasumbernya tidak benar. Jangan diteruskan, cukup ya," kata Hamdan.
Namun Rahmatullah ngotot tetap berbicara. Ia mengulang-ulang ucapannya mengenai bukti yang ia bawa, menuding perlakuan tidak adil dari penyelenggara pemilu di Surabaya, dan dirugikannya pasangan Prabowo-Hatta.
Rahmatullah baru berhenti bicara ketika Hamdan menyelak pembicaraan dan memberi teguran keras untuk mengikuti aturan persidangan. "Saya ingatkan, kalau dibilang cukup, cukup ya, atau nanti saya keluarkan dari ruang sidang," Hamdan membentak.
Saksi lainnya, Amir Darmanto. Ia mengadukan adanya kelebihan satu suara di tempat ia memberikan hak suaranya.
Dalam persidangan ini, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi. Semua saksi itu berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Setiap saksi akan memberi keterangan mengenai kecurangan yang terjadi di wilayah masing-masing. Sampai pukul 15.50 WIB, Hamdan menskors persidangan selama 30 menit. Sidang kembali dibuka pada pukul 16.20 WIB.
Pantauan Pos Kupang, ada pula kejadian lucu, saat saksi menggunakan bahasa daerah yakni bahasa daerah. Hakim berkali-kali mengingatkan saksi agar menggunakan Bahasa Indonesia yang baik selama memberikan keterangan.
Peristiwa tersebut bermula ketika anggota majelis hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengajukan pertanyaan kepada saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang bertugas mengawasi proses perhitungan suara di KPUD Demak, Ahmad Gufron, terkait proses rekapitulasi suara.
"Jadi anda keberatan rekapitulasi di tingkat desa dilakukan lebih cepat dari tanggal 10 Juli ke tanggal 9 Juli?" tanya Fadlil kepada Gufron.
Gufron, warga asli Jawa Tengah itu secara spontan menjawab pertanyaan Fadlil dengan menggunakan Bahasa Jawa halus.