Dugaan Korupsi Pengadaan Buku

Mantan Walikota Kupang Intervensi Penetapan Pemenang Tender Buku

Mantan Walikota Kupang, Drs. Danial Adoe sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat pembuat komitemen

Penulis: PosKupang | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUCHLIS AL ALAWI
Mantan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dipapah anaknya, Ike Adoe, saat masuk ruang sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (12/3/2014) 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Walikota Kupang, Drs. Danial Adoe sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat pembuat komitemen (PPK) maupun panitia pengadaan.

Namun dalam penentuan PPK dan panitia pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidikan untuk SD/SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 lalu, Danial Adoe melakukannya. Bahkan, Daniel Adoe juga mengintervensi sampai pada penentuan pemenang.

Hal ini ditegaskan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tanggapannya terhadap nota pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dalam sidang sebelumnya.

Dalam pembelaan, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini sehingga meminta majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang ada.

"Perpres Nomor 54 tahun 2010 dengan tegas menegaskan bahwa walikota sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan PPK maupun panitia pengadaan. Namun, dalam hal penentuan PPK dan panitia pengadaan untuk proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidikan untuk SD/SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, terdakwa (Dr. Danial Adoe) lah yang menetapkan PPK dan panitia pengadaan dengan Nomor 140 F/KEP/HK/2010, dan Nomor 139 F/KEP/HK/2010," tegas JPU Kejati NTT yang membacakan, Maks Sombu, S.H dan Noven Boelan, S.H, Kamis (19/6/2014) malam.

Karena itu, menurut keduanya, dari segi ini saja mantan Walikota Kupang, Drs. Danial Adoe telah  menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melakukan tugas pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bukan kewenangannya. Karena itu, kata JPU, Danial Adoe harus bertanggung jawab terhadap adanya kasus korupsi kasus tersebut.

Menurut Boelan dan Sombu, nota pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga JPU tetap meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus untuk menghukum terdakwa.

JPU dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya menuntut kurungan badan selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair tiga bulan kurungan.(meo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved