Proyek Rumah MBR Bermasalah

MBR 'Dibagi-bagi' Untuk 57 Kontraktor

Hasil temuan jaksa di Kejari Atambua menyebutkan proyek pengelolaan dana bantuan direktif Presiden RI

Penulis: PosKupang | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/FREDY HAYONG
Proyek perumahan MBR tahun 2012 di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kota Atambua-Belu, menyisakan kerangka besi yang sudah berkarat. Gambar diambil, Selasa (11/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Hasil temuan jaksa di Kejari Atambua menyebutkan proyek  pengelolaan dana bantuan direktif Presiden RI untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Belu-Malaka tahun 2012, ternyata 'dibagi-bagi'  menjadi ratusan paket yang dikerjakan 57 kontraktor. 

Sementara ini fokus perhatian jaksa baru satu kontraktor yang menangani SEHEN dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) di lima desa yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah selanjutnya, jaksa akan membidik 56 kontraktor lain yang menangani ratusan paket proyek yang dipecah-pecahkan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus M Takoy, S.H, M.H, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Atambua, Selasa (18/3/2014).

Roberthus mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap proyek MBR di Belu-Malaka ini tetap jadi fokus perhatian jaksa. Pasalnya, dari proyek pusat ini, dana yang digelontorkan miliaran rupiah, sementara pekerjaan di lapangan sangat mengecewakan. Untuk itu, meskipun dengan keterbatasan tenaga jaksa, dirinya meyakini dalam waktu satu bulan proses penyelidikan kasus ini akan tuntas.

"Kita memulai awalnya dari yang sulit dulu, setelah itu baru masuk ke yang besarnya. Intinya kita akan mendalami lagi kasusnya di penyidikan, jangan sampai ada pendobelan. Karena yang mengerjakan paket-paket  ini ada 57 kontraktor, sementara satunya sudah tersangka, berarti masih sisa 56 kontraktor lagi," jelas Robert.

Dirinya membentangkan hasil temuan tim jaksa bahwa proyek ini diduga "dibagi-bagi" dalam ratusan paket. Dirincikannya, paket Rhusus sebesar Rp 93.750.000.000 untuk 3.750 unit rumah (per  rumah Rp 25 juta),   paket prasarana swadaya umum (PSU) kawasan sebesar Rp 26.531.250.000, PSU antar kawasan Rp 9.100.000.000, Rumah swadaya, terbagi dua yakni, Pembangunan Baru (PB) sebesar Rp 7.920.000.000 dan Peningkatan Kualitas (PK) sebesar Rp 36.960.000.000. Sementara itu paket untuk PSU swadaya sebesar Rp 27.520.000.000, yang terbagi lagi dalam 171 paket program yang dikerjakan oleh 57 kontraktor.

Khusus untuk PSU swadaya itu, tambah Roberthus, ada perkerasan jalan raya sebanyak 135 paket, pembangunan tembok penahan dan saluran sebanyak 4 paket, pembangunan perpipaan ada 4 paket. Selain itu pembangunan balai pertemuan dan kapela sebanyak 3 paket, pembangunan perkerasan drainase ada 2 paket dan pembangunan jaringan listrik dan lampu sehen ada 5 paket paket.

"Untuk tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka,  terhitung hari ini (Selasa, 18/3/2014, Red) kita langsung keluarkan surat perintah penyidikan. Selama dalam proses kasus tersebut, tim Jaksa juga akan menelusuri kasus-kasus lain yang bertalian dengan program MBR, juga dugaan kasus korupsi lainnya. Jadwal pemeriksaan pada tingkat penyidikan untuk tiga tersangka ini juga akan segera kita lakukan," tegas mantan Kahumas Kejati NTT ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Atambua telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Darius Ch Manglapy (Direktur CV Adi Tekhnik), Yessi Hein Mumu dan Robert Edison Tandjung sebagai eksekutor lapangan. Penetapan 3 tersangka ini khusus pada pemasangan lampu SEHEN di Desa Wesey, Desa Saenama, Desa Faturika serta Jaringan Tegangan Rendah (JTR) di Desa Rinbesihat dan Bisesmus dengan nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan kerugian awal diperkirakan mencapai Rp 200 juta sesuai penyelidikan tim kejaksaan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved