Rabu, 6 Mei 2026

Facebookers Pos Kupang: Harus Jalankan Perda

Para facebookers Pos Kupang mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bis amenjalankan perda soal jalur hijau.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Para facebookers Pos Kupang mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bis amenjalankan perda soal jalur hijau.

Berikut sejumlah komentar para facebookers Pos Kupang di online.

Marthen Djakadana: Perda tentang jalur hijau harus dijalankan, karena jalur hijau sangat penting, karena sebagai paru-paru Kota yg menjamin kelangsung hidup manusia. Dan bagi masyarakat yg tinggal di jalur hijau harus di relokasi dan PEMDA Kota Kupang harus menanggung biaya ganti rugi.

Tarsisius Tukang: Ya bertindaklah secara adil untuk masyarakat tanpa melihat ini masyarakat biasa ini masyarakat jelata, fakta telah membuktikan bahwa pengusaha dengan mudah mendapatkan akses pemanfaatan jalur hijau sementara rakyat kecil yang kebetulan membangun gubuk saja diusir dari sana. Rakyat kota saat ini tidak memiliki akses ke pantai lagi karena area pantai untuk publik sudah dikuasai oleh pengusaha. kalau benani kembalikan semua lahan pada fungsinya termasuk daerah pantai sehingga bisa dimanfaatkan oleh rakyat. Apakah Pemkot berani ?????????

Alexander Langkeru: Aku ingin bertanya, Perda dibuat kapan? Dan Sertifikat dan IMB pemilik kapan dibuat? Kedua dokumen itu dikeluarkan oleh pememerintah kan? Memiliki sertifikat dan IMB itu artinya mereka punya banyak duit yang bisa membeli apa saja, termasuk membeli `kesepakatan untuk melanggar/pelanggaran'. Kalau tidak berani menegakkan aturan, itu artinya ada yang tidak beres. Bereskan saja ...

Kenzo Minggu: Perda jalur hijau sebagai acuan tata ruang kota kupang.aturan sudah jelas.implementasi dr perda itu yg jd problem.pemerintah sebetulnya mau menegakan perda trsbt.tp penegakanx seperti ap dan kepada siapa perda itu diperlakukan pemerintah msh bingung.krn pemeran dikawasan jalur hijau itu pembuat perda dan pejabat yg punya kewenangan.akhirx semena2 berdasarkan kepentingan.jd usulan saya harus bersihkan dulu birokrat dlm birokrasi yg merusak citra pemerintah.bru eksternalx bisa ditegakan perda itu.

Peter Sine: Lucu seharusx pemerintah yg disalahkan krn IMB,,Sertifikat di keluarkan olh pemerintah heranya skrg br pemerintah bingung sendiri.. lucu,,klw prilaku pemerintah seperti ini suatu saat nnt Indonesia akan hancur lebur..

Yohanis Yanto Kaliwon: Harus dicermati IMB yang dimiliki oleh masyarakat maupun pengusaha tersebut. Biasanya penerbitan IMB telah melalui proses kajian pemanfaatan ruang. Boleh jadi dalam IMB, persentase antara ruang terbangun dengan ruang terbuka 80%:20, tetapi justru dimanfaatkan seluruh areanya. Ini harus ditindak tegas. Lain soal jika terjadi kekeliruan dalam proses penerbitan IMB, maka aparatur yang terlibat dalam proses penerbitan IMB harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.

Paschal Ludolvisz Atkw: Tertibkan para masyarakat yang dianggap melanggar aturan yang ada, agar tidak terjadinya pro dan kontra sebelumnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar bisa dimengerti.

Ari Gato; Apresiasi buat Pemkot Kupang yang sudah ada Perda Jalur hijau...kenapa sulit ditegakan : tanah yang telah bersertifikat diarea jalur hijau jika hendak dibangun rumah/gedung, tidak perlu dikeluarkan IMB, jika sudah ada rumah/gedung perlu pendekatan persuasif dan ganti rugi lahan saja... Jika tidak memungkinkan itu Pemkot perlu merevisi PERDA tersebut dimana, bukan lagi jalur hijau tapi area ato kawasan jalur hijau dan langsung di beli cash... Tata area/kawasan tersebut dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat,,,

Rony Seran: Apabila benar ada sertifikat & IMBnya,,kesalahan itu ada pada Pemkot dlm hal ini yg bertanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinannya yg tidak menjalankan tupoksinya dgn baik & benar..karena dlm proses keluarnya IMB,sebelumnya di survey oleh tim teknis sesuai desain tata ruang kota..apakah selama ini pemkot punya perencanaan tata ruang kotanya??

Kristo Lowa: Pola pikir masyarakat dan penguatan regulasi menjadi acuan suksesxa program ini,pemerentah hendakxa lebih serius dalam menata dgn mengacu pada aturan yang telah dibuat..

Adi Sogen: Ada 2 kemungkinan. 1. Sertifitikat dan IMB ada sebelum perda. 2. Uang dan jabatan di area jalur hijau lebih diatas "PERDA". Inilah Indonesia kini dan mungkin kelak.

Yos Mondo: Pemerintah yg membuat Perda sekaligus yg melanggar Perda. Selain itu AMDAL tdk berjalan maksimal,akhirnya masyrakat sebagai korbannya.

Internazionale Per Sempre: Ganti semua pejabat yang tidak mampu menegakan aturan. Yg peduli lingkungan dan tegas.

Dantho Anker: Yg keluarkan IMB itu siapa? pemerintah atau rakyat? kalau pemerintah maka wajar saja kalau rakyat mempertahankan haknya. Buat para pejabat,tinjau dahulu baru keluarkan IMB, jangan karna ada uang pelicin maka IMB dikeluarkan dalam hitungan detik

Kalep Manao: Kurangnya sosialisasi n pendekatan terhadap warga bisa menjadi penyebab terjadinya ketidak patuhan warga terhadap peraturan yg ada...

Casper Sib Aliandoe: Perda yang ditetapkan adalah baik.jalur hijau yang telah menjadi lahan usaha tentu juga berdampak pada pendapatan pajak daerah dan itu baik pula. maka solusinya daerah pemukiman di seluruh kota kupang dikenalkan sistem urban farming dmana dgn lahan yg kecil masyarakat kota kupang mengunakan polibag,sak semen untuk menanam tanaman obat keluarga.dengan demikian kupang menjadi hijau karena setiap rumah menjadi areal hijau dan masyarakat kupang dapat melakukannya

Richard Relovy Relovy: Butuh pemerintah yg lebih berani dan tegas.....tdk cuma mati d perda saja......

Benntho PingwinProf': Bukan apa yang dilakukan pemerintah tapi apa yang bisa kita lakukan secara bersama sama sebagai masyarakat pengusaha dan pemerintah untuk penataan kota kupang. Ada beberapa saran terkait Urgensi Ekologis Wilayah Perkotaan, baik untuk Pemanfaatan Ruang, Ruang Pesisir, pemahaman tentang Jalur Hijau dan Perijinan Bangunan (IMB) di Kota Kupang, sarannya sebagai berikut :

1) Program program sosialisasi menyangkut Penataan Ruang yang dilakukan Oleh Pemerintah sebaiknya disubtitusikan ke ranah Pendidikan baik pendidikan luar sekolah dan pendidikan informal ataupun Ekstrakurikuler pada tingkatan SMP-SMA tujuannya adalah penguatan kapasitas masyarakat dari sisi pemahaman tentang tata ruang sehingga dimasa mendatang kontrol publik menyangkut tata ruang akan lebih kuat dan masyarakat berdaya.

2) Kondisi kepemilikan lahan secara pribadi di kawasan pesisir saat ini diartikan sebagai hak penuh untuk bebas membangun hotel atau membangun restaurant dilain sisi masyarakat kehilangan akses untuk bisa ke pantai, solusinya adalah harus ada kesepakatan tertulis antara Pemilik Tanah/Lahan/Hotel tersebut dengan masyarakat lokal sehingga jika hotel tersebut sudah beroperasi masyarakat tetap bisa memiliki akses ke Pantai dengan syarat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian pantai tersebut.

3) Sebaiknya Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan aturan tegas dan dipublikasikan ke masyarakat umum melalui setiap kelurahan pesisir tentang kebijakan pemerintah kota untuk masing-masing tipe pemanfaatan kawasan pesisir Kota Kupang, seperti kawasan permukiman; kawasan rekreasi; dll, sehingga kebijakan itu menguatkan kontrol publik atas pembangunan liar yang mungkin masih bisa terjadi didaerah pesisir.

4) Persyaratan Injin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pemilik lahan yang akan membangun di Kawasan Pesisir hendaknya menjelaskan dengan tegas bahwa pembangunan itu tidak boleh merubah pola hidup masyarakat setempat, misalnya: masyrakat biasa mencari ikan saat air surut dikawasan tersebut maka jika hotel dibangun didearah situ maka hotel tersebut harus tetap mendukung pola hidup masyarakat nelayan setempat.

5) kalau ada masukan dan saran lain silahkan dibagikan,,, supaya bisa saling belajar to... Makasih Ow pos kupang...

Meky Umbu Marapu: pemerintah harus tegas menegur oknum-oknum yg melanggar aturan itu, jangan hanya ada aturan diatas kerja saja, tapi pelaksanaannya nol, mungkin akibat kurang tegasnya Pemda setempat dalam menangani ini. terima ksh.

Erwindi M: kalau dari awal pemerintah ada regulasinya dan tegas dengan itu serta mempunyai konsep yang jelas tentang penataan kotanya pasti tidak serumit ini..agak miris juga kawasan yang merupakan aset pemerintah ko bisa menjadi milik orang2 tertentu bahkan mereka bisa punya sertifikat dan IMB, maka secara hukum mereka punya kekuatan untuk memiliki lahan tersebut..,yg masih agak kabur adalah apakah benar itu aset pemerintah atau milik orang2 tsb ataukah milik pemerintah yang dihibahkan dgn konspirasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tapi yang penting sekarang adalah bagaimana caranya untuk mengalihkan kembali lahan tersebut untuk kawasan hijau yaitu dengan cara pendekatan yang persuasif hingga mencapai kesepakan, karena ruang hijau dengan zona yang sesuai punya peranan yang penting dalam kenyamanan kota tsb.

Peduli Timor Barat: Perda adalah Peraturan Daerah yang dibuat bersama DPRD yang nilay nya sama dengan Undang Undang di Daerah.Dengan alasan apa pun Perda adalah sebuah aturan yang tertinggi di daerah yang kekuatan nya MEMBATALKAN semua aturan yang berada dibawah nya, IMB,SERTIFIKAT dan lain sebagai nya.Tanpa penegakan aturan yang TEGAS jangan pernah harap Kota Kupang bisa lebih baik.....Semua aturan dan ijin yang dirtebitkan di Kota Kupang,sekali pun oleh seorang Wali Kota,bila bertentangan dengan PERATURAN daerah yang ada,maka secara otomatis harus batal demi hukum atau dibatalkan...

Jeffrey Aryanto: Seperti kata pak Ahok, yg dbthkan cuma KERJA OTOT saja, sebenrx. Kan aturanx sdh ada. Kalo aturanx tdk djalankan ya itu artix pemerinthx sj yg takut.

Yanto Taneo: sekarang kan daerah terbuka hijaux sudah penuh dgn hotel dan restoran, jdi klw mau tetap hijau,,bangunan2x di cat hijau saja,,biar tetap klihatan hijaux.

Gabriel Kennenbudi: Pemerintah tetap masih memiliki kekuatan, hanya saja pelaku pemerintahan yg korupsi yg membuat semua peraturan menjadi kacau. Lihat saja jalur hijau taman kota bisa dirubah subasuka paradise jd toko pakaian dan maubeler. Seharusnya pak yonas salean bisa menjawab ini dan jgn hanya main balas jasa saja.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved