Tak Umumkan Dana Kampanye, KPU TTU Dinilai Tidak Transparan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi dana awal kampanye partai politik
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi dana awal kampanye partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2014. Informasi ini dibutuhkan masyarakat sebagai media kontrol kepada para caleg.
Penilaian ini disampaikan Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, S.H, kepada Pos Kupang, Senin (10/3/2014). Menurutnya, penyampaian dana awal kampanye parpol peserta pemilu 2014 merupakan kewajiban KPU agar publik bisa menilai sejauh mana integritas para caleg untuk kemudian layak dipilih dalam pesta demokrasi 9 April 2014.
"KPU paling kurang harus memberikan informasi dana awal kampanye semua parpol melalui papan pengumuman KPU. Tetapi yang terjadi saat ini adalah KPU tidak memberitahukan kepada publik mengenai dana awal kampanye semua parpol melalui media apapun," tegas Manbait.
Manbait menegaskan, pemberitahuan dana awal kampanye setiap parpol oleh KPU kepada masyarakat sangat penting karena publik juga berhak mengetahuinya sehingga bisa membandingkan dengan kondisi riil penyebaran alat peraga kampanye dan sosialisasi yang dilakukan setiap caleg maupun parpol di lapangan.
"Bagaimana publik bisa tahu integritas dan kapasitas setiap caleg kalau KPU tidak memberikan informasi dana kampanye parpol," tanyanya. Bahkan menurut Manbait sejumlah parpol dengan melapor dana kampanye nihil ke KPU TTU seharusnya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di TTU.
"Kalau dana awal kampanye pemilunya nihil berarti tidak memiliki rekening khusus kampanye dan harus didiskualifikasi," tegasnya.
Ketua KPU TTU, Felix Bere Nahak, S. Pt, dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (10/3/2014), membenarkan adanya beberapa parpol peserta Pemilu 2014 di TTU yang dalam laporan dana kampanyenya ada yang nihil. Namun semua parpol memiliki rekening khusus dana kampanye sehingga 12 parpol yang ada di TTU semuanya layak ikut sebagai peserta pemilu 2014.
"Semua punya rekening khusus dana kampanye, yang nihil itu tidak ada pencatatan penerimaan atau pengeluaran dari partai. Jika kemarin tidak ada rekening khusus, maka mereka sudah didiskualifikasi. Dana kampanye ada yang Rp 1 miliar dan ada yang hanya Rp 10 juta," tukas Nahak.*