Proyek Rumah MBR Bermasalah

Di TTU, Rumah MBR Dibangun Hanya Tiang

Jaksa penyidik di Kejari Kefamenanu menemukan ada bangunan rumah MBR di TTU hanya tiang besi

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/FREDY HAYONG
Proyek perumahan MBR tahun 2012 di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kota Atambua-Belu, menyisakan kerangka besi yang sudah berkarat. Gambar diambil, Selasa (11/3/2014). 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Jaksa penyidik di Kejari Kefamenanu menemukan ada bangunan rumah MBR di TTU hanya tiang besi, tidak ada bangunan rumah secara utuh. Temuan ini disampaikan Kajari Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, S.H, M.H, kepada Pos Kupang Selasa (11/3/2014).

Ia mengatakan, temuan ini merupakan tindak lanjut pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kajati NTT kepada delapan Kejari di kabupaten/kota penerima MBR tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.

Haryadi menjelaskan, di TTU tiga tahun anggaran (2011,2012 dan 2013) total anggaran rumah MBR sekitar Rp 30 miliar. Dari dana itu pada tahun 2011 dialokasikan untuk pembangunan 500 unit rumah. Namun realisasinya hanya 200 unit rumah, sedangkan 300 rumah yang belum dikerjakan diluncurkan kembali pada tahun anggaran 2012.

Pada tahun anggaran 2012, kata Haryadi, dianggarkan dua tahap. Tahap pertama untuk pembangunan 311 unit rumah dengan anggaran  Rp 7 miliar dan tahap kedua dialokasikan untuk pembangunan 288 unit rumah dengan anggaran  Rp 6,5 miliar.

"Tahun 2011  juknis (petunjuk teknis)-nya  rumah MBR dibangun semi permanen. Sedangkan  tahun 2012 juknisnya bangunan permanen. Namun temuan kami di lapangan, ada yang hanya galian, ada yang hanya besi betonnya yang sudah berkarat, dan ada yang hanya dibangun tiangnya saja," papar Haryadi.

Haryadi menjelaskan,  pembangunan rumah MBR untuk masyarakat TTU menyebar di sejumlah kecamatan. Namun yang sudah dilakukan pengumpulan data oleh Kejari Kefamenanu di Kecamatan Noemuti, Kecamatan Insana Utara, dan Kecamatan Insana, menemukan  pengerjaan rumah tidak selesai.

Haryadi mengatakan, minggu ini penyidik  berusaha merampungkan semua data dari lapangan. Jika data sudah dirampungkan, lanjut Haryadi, penyidik akan meminta keterangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek MBR di TTU, Ir. Fransiskus Dethan, untuk mengetahui secara jelas pengerjaan proyek tersebut. (meo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved