Jumat, 10 April 2026

11 Anggota DPRD Behutang, 25 Staf Sekretariat Ikut 'Cicipi' Rp 1 M

ebelas orang dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Kupang belum mengembalikan sisa uang perjalanan dinas

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Sebelas orang dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Kupang belum mengembalikan sisa uang perjalanan dinas Tahun Anggaran (TA) 2011 sebesar Rp 242.750.000,00 dari total Rp 1.101.800.000.

Sementara itu, 25 staf sekretariat DPRD Kabupaten Kupang diduga ikut 'mencicipi' dana tersebut dan kini mereka mengembalikannya dengan cara menyicil.
Kasus dugaan 'makan' uang perjalanan dinas ini sekarang dalam penyelidikan aparat Kejaksaan Negeri Oelamasi. Sebanyak 40 orang saksi sudah diperiksa tim jaksa. Rinciannya, 30 orang anggota Dewan, sisanya staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

"Para anggota Dewan berjanji akan mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dengan cara menyicil. Namun ada sekitar Rp 200 juta lebih yang belum dikembalikan dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp Rp 1.101.800.000. Saya tidak ingat persis angkanya. Tapi masih sisa sekitar Rp 200 juta lebih yang belum dikembalikan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, IGP Awantara, S.H, didampingi Kasi Pidsus, Jerimias Pena, S.H, Selasa (3/12/2013) siang.

Selain itu, informasi yang diperoleh wartawan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, menyebutkan ada 25 staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang diduga ikut 'menikmati' uang perjalanan dinas tersebut.

"Para staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang ini telah mengembalikan dengan cara menyicil sebesar Rp 132.300.000 dan sisanya sebesar Rp 16.500.000 belum dikembalikan," jelas sumber Pos Kupang, Rabu (4/12/2013) pagi.
Selanjutnya Awantara menjelaskan mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut tidak menghapus dugaan tindakan perbuatan pidana korupsi. Namun niat baik itu akan menjadi pertimbangan bagi hakim dan jaksa sebelum menjatuhkan vonis hukuman.

Sebelumnya diberitakan, sejak Senin (21/10/2013) penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memeriksa 30 anggota DPRD Kabupaten Kupang. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas tahun anggaran (TA) 2011 lalu sebesar Rp 1.101.800.000.

"Memang benar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi telah memeriksa beberapa teman anggota DPRD Kabupaten Kupang. Pemeriksaan sudah sejak Senin lalu. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2011 lalu sebesar Rp 1,1 miliar lebih," jelas Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz, Rabu (23/10/2013) pagi. (ade)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved