Petrus Selestinus: Jabatan Publik Dijadikan Industri
Petrus Selestinus, S.H, putra daerah NTT ini selalu ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG, PK --- SEBAGAI koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang bergerak bida bidang advokasi, Petrus Selestinus, S.H, putra daerah NTT ini selalu ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Mulai dari mengamati, memantau, mengumpulkan data, mengkritisi fenomena kejahatan secara kuantitatif dan kualitatif seperti kasus ilegal logging, pelecehan seksual, terutama kasus korupsi dan narkotika yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga ikut mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut, baik diminta maupun tidak diminta oleh masyarakat. Apakah yang 'salah' dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, khususnya di NTT, dan bagaimana upaya yang harus diakukan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga adat dan masyarakat? Petrus memperbicangkan pemikirannya dengan wartawati Pos Kupang, OMDSMY Novemy Leo, di Kupang, beberapa waktu lalu.
-----------------------------------------------------------------------
Bagaimana Anda melihat penegakan hukum di wilayah NTT?
Saya melihat penindakan dan pencegahannya melalui upaya penegakan hukum mengalami kemerosotan yang luar biasa, terutama di sejumlah kawasan/daerah terpencil di bagian Timur Indonesia (NTT, Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan).
Saya sangat prihatin dengan kondisi itu, khususnya upaya pemberantasan korupsi di NTT. Setiap tahun kasus korupsi cenderung meningkat, namun penanganan dan penindakannya justru tidak menyentuh para aktor utama yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Catatan TPDI menyebutkan, indikasi kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam 5 tahun terakhir di NTT disinyalir mencapai Rp 1,4 triliun.
Begitupun angka kejahatan lainnya juga meningkat dan terungkap ke publik, tetapi penindakannya masih belum compatible, bahkan berujung pada dipetieskan kasus dimaksud di tangan oknum penyidik/penuntut umum. Dan, kalaupun kasusnya dibawa ke pengadilan, maka di sanalah kasus itu sering berujung dengan putusan bebas.
Apa faktor penyebab penegakan hukum itu belum berjalan maksimal?
Ada banyak sebab, pertama, ada indikasi penyalahgunaan lembaga musyawarah pimpinan daerah (Muspida), di mana Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolres/Kapolda, Ketua DPRD Kabupaten/Ketua DPRD Provinsi dan Bupati/Gubernur di setiap kabupaten/provinsi berada dalam satu ikatan kolaborasi muspida dengan menerima honorarium dari pemerintah daerah (Pemda) pada setiap bulan, baik dalam jumlah yang resmi maupun tidak resmi.
Hal ini menyebabkan pimpinan penegak hukum terjebak dalam hubungan kolaborasi yang sempit, yaitu KKN, dan hal ini sangat mengancam kemandirian dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Hemat saya, lembaga muspida harus diamputasi untuk meminimalisir terjadinya `perselingkuhan' atau saling `menyandera' atau barter kepentingan dan saling melindungi di antara pimpinan daerah dengan pimpinan instansi penegak hukum secara berlanjut.
Tidak jarang dijumpai hampir tidak ada pucuk pimpinan daerah (bupati/walikota/gubernur) menjadi tersangka korupsi dan diproses hingga tahap penuntutan dengan putusan yang maksimal. Jika pun ada, maka status tersangka itu bisa disandang seumur hidup oleh pejabat itu atau putusan pengadilannya tidak maksimal.
Faktor penyebab lain?
Kedua, penegakan hukum di NTT lemah karena diperparah oleh kondisi geografis NTT yang sering dijadikan tempat pembuangan bagi oknum pejabat penyelenggara negara (hakim, jaksa, polisi) yang bertabiat tidak baik, bermasalah hukum atau yang sedang tidak disukai oleh atasannya di pusat karena terjadi perbedaan pendapat dan sikap kritis terhadap atasan.
Menempatkan pejabat bermasalah di NTT dan daerah terpencil sepertinya merupakan kebijakan permanen tetapi terselubung yang terjadi selama ini. Dengan demikian, maka pada titik tertentu terdapat kesamaan semangat, yakni semangat penentu kebijakan di pusat kekuasaan dalam distribusi dan rekrutmen oknum pejabat publik bermasalah hukum untuk daerah terpencil dengan semangat okum pejabat publik yang hendak dibuang ke daerah terpencil, bukan lagi untuk mengabdi dan melayani daerah setempat, melainkan menjadi semangat jual beli jabatan publik.
Dan, selama di tempat pembuangan, maka prioritas kerja oknum pejabat publik tersebut adalah bagaimana memperoleh uang cepat secara KKN untuk bisa membeli kembali jabatan publik yang sempat hilang ke pusat kekuasaan atau yang dekat dengan pusat kekuasaan pemerintahan dan ekonomi yang lebih menjanjikan.
Di sini terjadi devisit kapasitas dan devisit kompetensi yang cepat atau lambat akan mengarah kepada disfungsi institusi hukum dan lembaga publik lainnya. Dan, bagi pejabat publik yang terbuang akan terjadi disorientasi mental secara berkepanjangan.
Dan, karena jarak yang jauh dengan lembaga kontrol di pusat serta peranan pers/media massa yang belum maksimal, turut andil dalam pembentukan perilaku pejabat daerah dan pimpinan penegak hukum di NTT untuk selalu berkolaborasi dalam permainan KKN.
Apa indikasinya?
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa di daerah-daerah terpencil yang selama ini dijadikan destinasi pembuangan pejabat publik itu kasus korupsi merajalela, pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal.
Sementara itu bongkar pasang oknum pejabat `buangan' dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain berjalan silih berganti secara teratur. Seolah-olah mutasi itu terjadi karena promosi jabatan karena oknum pejabat tersebut mencapai prestasi gemilang di daerah terpencil itu. Jabatan publik yang strategis di daerah terpencil seolah-olah menjadi 'industri' yang menjanjikan bagi sejumlah pimpinan di pusat kekuasaan.
Sehingga industri dan produksi jabatan publik di daerah-daerah terpencil telah ditatakelola secara terselubung menjadi sebuah industri/produk yang menjanjikan secara berantai. Ditambah hubungan harmonis lembaga muspida tadi sehingga tidak heran kalau hampir semua institusi hukum di daerah terpencil dalam keadaan lumpuh layu ketika harus berhadapan dengan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah.
Sebuah berkas perkara/BAP bisa jadi ibarat permainan bola, karena hanya bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum terjadi berkali-kali dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, kembali lagi ke penyidik dan seterusnya.
Satu kebiasaan yang selama ini luput dari pantauan publik yang bisa juga dijadikan indikator yakni ada oknum pejabat yang meninggalkan tempat tugas hampir setiap akhir pekan.
Apa saran Anda?
Saya menyarankan dan berharap agar ke depan pemerintah pusat tidak lagi mendiskriminasikan NTT. Pemerintah pusat segera mengubah paradigma penempatan pejabat publik di wilayah Indonesia Timur sebagai daerah pembuangan oknum pejabat bermasalah, ke paradigma menempatkan pejabat publik yang berprestasi gemilang untuk mengabdi dan melayani masyarakat dengan semangat untuk membangun di daerah terpencil dengan semangat kesetaraan.
Karena NTT juga merupakan satu kesatuan wilayah Republik Indonesia yang harus mendapat distribusi personel di bidang hukum, ekonomi, politik dan sosial yang sama dan setara dengan provinsi yang lain. Provinsi dan kabupaten dengan semangat otonomi daerah juga diharapkan bisa membuat perangkat hukum berupa perda yang memberi wewenang kepada gubernur/bupati bersama DPRD untuk melakukan fit and proper test bagi setiap oknum pejabat penegak hukum yang akan ditempatkan di NTT agar diketahui rekam jejaknya di tempat lain sebelumnya.
Bagi yang tidak memenuhi kualifikasi dan harapan publik, maka masyarakat dan pemda berhak menolak calon pejabat tersebut untuk diganti dengan calon pejabat yang lebih berkualitas dan berkarakter sehingga bisa membangun dan mengabdi di NTT demi pengembangan hukum dan persamaan hak sebagai warga negara dan warga bangsa ini. Saya juga menyarankan agar kita bisa menghidupkan dan memfungsikan kembali peran dan fungsi hukum adat, termasuk lembaga adat yang ada di Indonesia, termasuk di NTT.
Kenapa hukum dan lembaga adat harus dihidupkan?
Harus diakui bahwa selama 30 tahun terakhir ini khususnya pascareformasi Mei 1998, kita telah melakukan kesalahan kolektif, yakni mengabaikan peran dan fungsi hukum adat, termasuk lembaga adat. Kita menempatkan hukum nasional, termasuk lembaga hukum nasional sebagai satu-satunya sarana dalam mengendalikan dan mengorganisir hubungan hukum antarwarga masyarakat sehari-hari.
Padahal di masa lampau hukum dan lembaga adatnya secara efektif mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga perilaku masyarakat. Hukum adat berperan dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, termasuk ketika terjadi pertentangan antarwarga masyarakat berupa fungsi mediasi, musyawarah mufakat, gotong royong, arbitrase hingga rekonsiliasi.
Hukum adat memberikan banyak pilihan dalam meredakan ketegangan antarwarga masyarakat serta menjadi sangat penting dalam menjaga sistem nilai, termasuk sistem budaya. Namun nilai budaya lokal di seluruh wilayah di Indonesia ini tergusur dan kodisi ini secara lansung atau tidak langsung menyebabkan turunnya derajat kepatuhan dan penghayatan masyarakat terhadap nilai Pancasila dan nilai budayanya sendiri.
Tugas kita sekarang bagaimana kembali menata tantangan dan masalah dengan mengembalikan peran dan fungsi hukum adat berikut lembaga adat yang ada atau pernah ada. Mari membangun kekuatan/daya tangkal dan cegah yang tangguh dan memperkecil daya rusak yang ditimbulkan oleh pola penegakan hukum nasional yang keliru selama ini.
Apakah lembaga hukum nasional tidak berhasil menegakkan hukum di Indonesia?
Berhasil atau tidaknya itu relatif. Namun saya menilai hukum nasional dan lembaga hukum nasional belum maksimal bahkan bisa dikatakan gagal dalam menjalankan peran utamanya sebagai penjaga tata tertib hukum, tertib sosial dan terlebih dalam pelayanan keadilan susbtansial dalam masyarakat.
Lembaga hukum nasional yang ada justru telah mengarah kepada model pelayanan hukum yang bersifat formalistik, prosedural, pragmatis, transaksional, berlarut-larut dan mahal. Bahkan tidak menimbulkan efek jera, rasa malu atau budaya malu, manipulatif bahkan cenderung diskriminatif bagi yang kaya dan miskin.
Munculnya konflik sosial antarwarga secara eskalator karena beda kampung/kabupaten/propinsi hanya untuk sebuah persoalan sepele, pertikaian antarwarga dengan aparat penegak hukum, antara sesama penegak hukum dipertontonkan secara terbuka tanpa rasa malu dan bersalah.
Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa negara dan pemimpinnya telah gagal menjadikan dan menempatkan hukum nasional sebagai panglima. Dan kegagalan menjadikan hukum sebagai panglima dan dasar dalam setiap tindakan itu harus kita jadikan momentum bangkitnya hukum adat dan lembaga adat di setiap desa/kecamatan sebagai sumber moral dan pendorong perilaku sehat di dalam masyarakat.
Terus bagaimana peran hukum adat dan lembaga adat selama ini?
Peran hukum adat dan lembaga adat tidak maksimal atau malah tidak diperhitungkan lagi. Karena selama ini pemerintah selalu merasa benar sendiri dalam mengelola kehidupan sosial masyarakat tanpa memberi peran yang setara atau proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat.
Khususnya lembaga adat, tokoh adat dan tokoh masyarakat di setiap desa/kecamatan, tokoh agama yang mestinya dihormati dan disegani sehingga lembaga adat tidak bisa berperan banyak. Padahal kearifan lokal yang merupakan fondasi moral dan perilaku masyarakat itu harus dilestarikan demi kelangsungan kehidupan anak cucu kita nanti.
Kita harus bisa menemukan kembali nilai-nilai adat yang selama ini terabaikan. Berikan peran sentral kepada tokoh adat maupun pemimpin lokal kita untuk membantu menjaga dan mengembangkan tertib moral dan hukum dalam kehidupan bersama.
Apakah hukum dan lembaga nasional dihapuskan dan diganti dengan hukum dan lembaga adat?
Tidak seperti itu maksudnya. Hukum nasional/positif tetap berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, hukum adat dan lembaga adat juga harus dihidupkan kembali agar bisa ikut mengawasi, bahkan menjadi 'filter' sebelum kasus-kasus dibawa ke ranah hukum.
Lembaga adat harus diberikan peranan dalam interaksi sosial guna melahirkan keserasian hubungan antarpribadi atau antarkelompok di dalam masyarakat, sekaligus sebagai upaya meredakan pertentangan atau ketegangan di dalam masyarakat. Melalui sebuah lembaga adat yang berfungsi memediasi, merekonsoliasi, mengakomodasi, mengkonsolidasi semua pihak/warga yang bertikai atau bersengketa, maka lembaga adat ini diharapkan bisa membuat putusan yang melegakan semua pihak melalui musyawarah mufakat.
Dan, hasil atau out put dari keputusan itu bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dalam komunitas tersebut atau masyarakat umum lainnya. Peradilan adat di kampung, desa/kelurahan/dusun sangat mungkin bisa mengantarkan masyarakat untuk terhindar dari peradilan negara yang formalistik, transaksional, mahal, berlarut-larut dan melelahkan yang terjadi selama ini.
Dan, lembaga adat ini secara pelan tapi pasti pada waktunya nanti harus menjadi lembaga alternatif yang kredibel karena dipimpin oleh figur yang menjadi panuntan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal itu bagaimana caranya?
Harus ada langkah konkrit dan faktual dari kita semua. Untuk jangka pendek, himpun tokoh masyarakat yang berpengaruh di setiap desa/kecamatan untuk mendiskusikan, mencari solusi. Membangun kesadaran dan konsensus tentang perlunya menghidupkan kembali hukum dan lembaga adat.
Lalu bentuk wadah untuk memfasilitasi setiap pertemuan guna membahas model lembaga hukum adat seperti apa yang mau dikembangkan guna menjawab kebutuhan masyarakat. Sekaligus sebagai fasilitator untuk mengadakan pertemuan, diklat tentang teknik penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat sebagai model akomodasi dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga secara bermartabat, cepat, sederhana dan biaya murah.
Wadah dan tokoh adat dimaksud akan menjadi mitra strategis dengan pemda dan DPRD, pengadilan negeri, kejaksaan dan kepolisian setempat dalam menyelesaikan segala persoalan warga secara bersinergi. Terutama hal yang menyangkut konflik sosial. Mari sama-sama menghidupkan kembali hukum adat dan lembaga adat di NTT dan di seluruh daerah di Indonesia.
Suaranya Terlalu `Kencang'
ASAM garam kehidupan sudah dirasakan oleh lelaki kelahiran Habi, Sikka, 19 Mei 1955 ini. Di Desa kelahirannya, lelaki ini tumbuh dan berkembang dalam tradisi yang sarat dengan berbagai kearifan lokal.
Sehingga terbentuklah karakter dan kepribadian lelaki ini sebagai sosok yang selalu mengutamakan kebenaran, kejujuran dan keadilan serta keberpihakannya kepada orang kecil sebagai prinsip hidupnya.
Dialah Petrus Selestinus, S.H, Pengacara, Advokat, sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang berkantor di Jakarta. Setelah menjalani pendidikan dasar di SDK Habi tahun 1968, SMP Yapenthom Maumere 1971 serta SMA Sint Gabriel di Maumere, tahun 1974, Petrus merantau ke Jakarta.
Perjuangan hidup yang berat di ibukota itu dilakoninya untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta hingga meraih gelar S1 tahun 1983. Ayah dari Monica, Paulina dan Carolina ini kemudian melanjutkan kuliah S2 di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tahun 1994-1996.
Sejak kuliah, suami dari Yasinta Ani ini sudah gigih dalam membela kaum marginal mulai dari magang pada sebuah kantor pengacara terkenal di Jakarta hingga memimpin sebuah lembaga hukum TPDI dan kini memiliki kantor bantuan hukum sendiri.
Petrus dikenal senantiasa konsisten dan komit dalam prinsip hidupnya, terutama dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi rakyat kecil.
Petrus juga pernah menjadi anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) di awal masa reformasi. Selama di KPKPN, Petrus selalu `bersuara kencang' alias memrotes keras berbagai hal terkait pemeriksaan harta kekayaan pejabat yang ditangani KPKPN. Karenanya Petrus memiliki banyak `musuh'.
Pelajaran berharga yang lebih memperkuat eksistensinya untuk menegakkan hukun dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditimbanya dalam berbagai peristiwa.
Seperti peristiwa 27 Juli 1996, saat Kantor Megawati Soekarnoputri diserbu oleh sejumlah massa preman, kasus tewasnya Rudy Natong di Hotel Hilton 1 Januari 2005, kasus Tibo, dkk hingga eksekusi hukuman mati, kasus kematian Romo Faustin Sega, Pr di Bajawa-Ngada-NTT, kasus Cebongan yang menewaskan empat putra NTT di Lapas Cebongan Sleman tanggal 23 Maret 2013 dan berbagai kasus korupsi, pemilukada dan lainnya.
Kordinator TPDI ini bertekad akan selalu berupaya menegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia dengan terus memantau, mengawal, memperjuangkan dan mengkritisi penanganan kasus-kasus pidana dan perdata, khususnya kasus korupsi, pemilukada yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim.
Termasuk mengontrol pembangunan dan kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat di daerah. TPDI juga siap membantu, mendampingi dan berusaha menyelesaikan berbagai kasus yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
"Selama saya masih hidup dan TPDI masih ada di Bumi Indonesia, saya dan teman- teman pengacara serta advokad TPDI akan terus berusaha menegakkan supremasi hukum dan demokrasi di seluruh Indonesia," tegas lelaki yang hobi membaca ini.
Perjalanan karier Petrus di bidang hukum yakni pernah menjadi asisten advokat pada Kantor Advokat & Pengacara RO Tambunan, S.H, dari tahun 1980-1985. Pendiri Kantor Advokat Petrus Selestinus dan Associates tahun 1986-sekarang.
Sebagai anggota pembela umum pada pusat bantuan dan pangabdi hukum Indonesia (PUSBADHI) 1980-1990. Menjadi anggota komisi pada KPKPN bidang Sub Komisi Yudicatif, dari tahun 2000-2005. Petrus juga pernah menjadi anggota dan pimpinan kolektif nasional PDP tahun 2005-2012, menjadi anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI ) sejak tahun 1997-2005.
Dan, sebagai Koordinator TPDI merangkap sebagai anggota Pembela Umum sejak tahun 1996 hingga sekarang. Juga Koordinator Forum Advokad Pengawal Konstitusi (FAKSI) sejak tahun 2012-sekarang.