Esthon Gugat KPU ke MK

KPU Anggap Permohonan Esthon-Paul Kabur, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto KPU  Anggap Permohonan Esthon-Paul Kabur, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap
Humas MK/Ganie.
Kuasa Hukum Termohon Yanto M.P. Ekon saat menjelaskan eksepsi termohon atas permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut, Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Frans Lebu Raya Dan Benny Litelnoni, atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU NTT melakukan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten yang diyakini Pemohon telah terjadi pelanggaran saat Pemilukada NTT berlangsung. (Yusti Nurul Agustin-Lulu Anjarsari/mh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved