Esthon Gugat KPU ke MK
KPU Anggap Permohonan Esthon-Paul Kabur, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap
Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay
Editor:
Alfred Dama

Humas MK/Ganie.
Kuasa Hukum Termohon Yanto M.P. Ekon saat menjelaskan eksepsi termohon atas permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut, Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Frans Lebu Raya Dan Benny Litelnoni, atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU NTT melakukan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten yang diyakini Pemohon telah terjadi pelanggaran saat Pemilukada NTT berlangsung. (Yusti Nurul Agustin-Lulu Anjarsari/mh)
Berita Terkait