Esthon Gugat KPU ke MK
KPU Anggap Permohonan Esthon-Paul Kabur, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap
Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay

Seperti yang dirilis mahkamahkonstitusi.go.id, sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 65/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dalam jawabannya, Termohon yang diwakili oleh Yanto M.P. Ekon menjelaskan dalam eksepsi Termohon, permohonan Pemohon kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal ini, jelas Melkianus, karena posita dan petitum Pemohon saling bertentangan.
"Posita pemohon tidak menguraikan dengan lengkap SK KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mana yang diajukan permohonan dan minta dibatalkan," ujarnya.
Selain itu, mengenai dalil Termohon melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis, dibantah oleh Melkianus. "Pemohon tidak menjelaskan tempat dan cara pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4. Termohon tidak tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu mengenai adanya pelanggaran," katanya.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan dibantu Bupati Sumba Barat Daya mengarahkan PNS di beberapa kecamatan untuk memberikan suara pada pasangan nomor urut 4 tidak dapat dibenarkan. "Sesuai form C1 KWK, seluruhnya ditandatangani oleh saksi pasangan calon pemohon dan tidak ada protes. Kami akan buktikan dengan form C1 KWK," paparnya.
Kemudian Termohon juga membantah telah melakukan pelanggaran di Kabupaten Sika. Adanya 15 TPS Kecamatan Paleo dengan adanya tulisan dan tinta yang sama mohon ditolak. "Tidak ada form C1 KWK memliki tulisan yang berbeda. Warna dan tinta tulisan form C1 KWK benar sama dalam semua TPS dalam setiap TPS karena semua TPS menggunakan bolpoin berwarna biru," jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Pihak Terkait Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diwakili oleh Sirra Prayuna. Dalam eksepsinya, Pihak Terkait menganggap permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi persyaratan. "Selain itu, tidak benar ada arahan dari Bupati Sumba Barat Daya yang melakukan pengarahan di empat kecamatan untuk memilih pasangan nomor 4," ungkapnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 19 Juni 2013 pada pukul 08.30 WIB. Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, Pemohon menyampaikan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait. Kemudian adanya fakta adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait. Selain itu, terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay dan Paul Edmundus Tallo selaku Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menggugat hasil Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran 2, Senin (17/6/2013).
Kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Nusa Tenggara Timur dan Pihak Terkait (Pasangan Frans Lebu Raya dan Benny Litelnoni).
Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum Pemohon, Ali Antonius menyampaikan pokok-pokok permohonan kliennya. Antonius menyampaikan, telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait. "Paling tidak KPU Nusa Tenggara Timur telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar Antonius.
Ali juga memaparkan fakta-fakta terjadinya pelanggaran yang dituduhkan oleh kliennya. Fakta dimaksud antara lain adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait. Selain itu, terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4. "Telah terjadi mobilisasi dan mengarahkan anak-anak di bawah umur untuk memilih pasangan calon nomor urut empat," ujar Antonius.
Selain itu, Antonius juga mengatakan KPU NTT dan Pihak Terkait telah mencederai prinsip yang menyatakan tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Prinsip tersebut dikutip Pemohon dari Putusan MK No. 120/PHPU.D-1X/2011 tertanggal 15 Desember 2011.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut, Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Frans Lebu Raya Dan Benny Litelnoni, atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU NTT melakukan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten yang diyakini Pemohon telah terjadi pelanggaran saat Pemilukada NTT berlangsung. (Yusti Nurul Agustin-Lulu Anjarsari/mh)