Ketika Kearifan Adat Terabaikan
Menyedihkan, perang tanding sampai menelan korban jiwa harus terjadi antara warga Dusun Riang Bunga, Desa Lewobunga, dan warga Desa Lewonara

Kami semula hanya ingin ada pengakuan hak ulayat, tetapi dengan kejadian tanggal 13 November hingga ada seorang warga kami yang tewas, masyarakat Lewonara kini menuntut daerah Riang Bunga harus dikosongkan, ujar tokoh masyarakat Lewonara, Ade Paji.
Kejanggalan lainnya adalah Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal (Pol) HP Sitohang sebenarnya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyisiran atau perlucutan (sweeping) senjata milik masyarakat tanggal 1 November 2012.
Namun, fakta di lapangan, baik masyarakat Lewobunga maupun Lewonara masih saja berjaga-jaga dan menyimpan senjata. Mereka memiliki parang, tombak, panah, senjata api rakitan, senapan angin, panah, bom rakitan, bom molotov, dan mortir rakitan.
Kapolda kemudian secara tegas memerintahkan penyisiran senjata warga dan hal itu benar-benar dilaksanakan selama e mpat hari, mulai dari 14 November sampai 17 November 2012. Perlucutan senjata dilakukan oleh tim gabungan dengan melibatkan 150 personel TNI AD.
Ibarat perang, jangan serangan berhenti agar musuh tak berkutik. Begitu pula dalam penanganan sengketa tanah ini, pemda jangan bersikap lamban, apalagi setengah hati yang dapat membuat celah untuk mengaburkan upaya penyelesaian damai.
Apalagi, perlucutan senjata sudah dilakukan, Pemkab Flores Timur dan Pemerintah Provinsi NTT sepatutnya cepat bertindak dengan melakukan pendekatan adat. Dan, yang tak kalah penting, pemda harus netral dan tegas. (Samuel Oktora)