Minggu, 12 April 2026

Pilkada Kota Kupang

Feliphus Fernandez: KPU Kota Kupang Salah Tafsir Dua Pasal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang diduga salah menafsirkan aturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 terutama pada Pasal 17 (a) dan Pasal 18.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Feliphus Fernandez: KPU Kota Kupang Salah Tafsir Dua Pasal
Dok
Feliphus Fernandez, S.H
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang diduga salah menafsirkan aturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 terutama pada Pasal 17 (a) dan Pasal 18. Kedua pasal ini tidak bertentangan satu sama lainnya melainkan ada keterkaitan.

Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kupang, Feliphus Fernandez, S.H kepada Pos Kupang, Minggu ( 13/5/2012).

Fernandez menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Ketua KPU Kota Kupang, Dany B Ratu soal penerapan dua pasal dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 20120 terutama pada Pasal 17 (a) dan Pasal 18 .

Bahkan KPU menilai pernyataan Ketua DPRD Kota Kupang yang jangan asal bicara.

Menurut Fernandez, apa yang disampaikan Ketua KPU sangat keliru dalam menafsirkan dan mengimplementasikan kedua pasal tersebut. Padahal kedua pasal itu ada untuk mengakomodir hak politik demokrasi dari masyarakat, bukan sebaliknya untuk mengebiri hak politik masyarakat.

"Saya sampaikan ini hanya untuk memberi pencerahan hukum yang benar kepada masyarakat soal penerapan aturan. Saya terus terang riskan membaca pernyataan Ketua KPU soal penafsiran dua pasal itu," kata Fernandez.


Dia menjelaskan, dalam ilmu teknik perundangan-undangan, setiap pasal dalam peraturan memiliki keterkaitan dan bukan saling bertentangan. "KPU juga tidak hanya berpegang pada Pasal 18 tetapi ada kelonggaran atau disepensasi dari Pasal ini yakni ada di pasal 17 (a). Dukungan pelaksanaan Pasal 17 (a) bisa dibuktikan dengan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan juga DPS," jelas Fernandez.

Pakar hukum ini mengatakan, dua pasal yang ada seharusnya dilihat dalam satu kesatuan yang perlu dilaksanakan. Dan kedua pasal yang dipersoalkan itu tidak bertentangan sama sekali, melainkan saling mendukung.

Ditegaskan dalam Pasal 18 mengatakan, "Penduduk warga negara RI yang berdomisili di Propinsi dan atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu kada dan wakil kada tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya,".

Sedangkan pada Pasal 17 (a) masih diberi ruang kepada KPU sebagai penyelenggara untuk mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Tapi kalau kita tafsir salah maka konyol, buata apa ada Pasal 17 (a) ini kalau tidak digunakan dengan alasan bertentangan. Ini adalah kelonggaran dari aturan untuk mengakomodir hak politik masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT," katanya.

Dirinya mengakui tidak melakukan pembelaan terhadap Ketua DPRD Kota Kupang melainkan dirinya ingin memberi pencerahan hukum yang benar kepada masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved