Mobil Ditahan, Pol PP Temukan 7.200 Miras Habuck

POS-KUPANG.COM, SOE --- Sebanyak 7.200 botol berisi minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos, disita anggota Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ketika memeriksa mobil Box DH 9415 MA yang dikemudikan, Imanuel Nabu.

POS-KUPANG.COM, SOE --- Sebanyak 7.200 botol berisi minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos, disita anggota Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ketika memeriksa mobil Box DH 9415 MA yang dikemudikan, Imanuel Nabu.

Miras itu disita karena diduga tidak memiliki dokumen. Penangkapan itu terjadi di depan Terminal Haumeni,  SoE, Kamis (16/2/2012) pukul 02.00 dini hari. Miras dan supir mobil tersebut langsung dibawag ke Polres TTS untuk diproses.

Supir Imanuel Nabu, ditemui Pos-Kupang.Com di Polres TTS mengaku keluar dari Kupang, Rabu (15/2/2012), pukul 21.00 wita dan tidak membawa dokumen. Menurutnya ke  600 dos miras merk Habuck itu hendak dibawah ke Atambua, Kabupaten Belu untuk dijual.

Kini mobil box itu diparkir di halaman belakang Polres TTS, beberapa anggota mengidentifikasi mobil bersama isinya. Nabu memperlihatkan sebuah botol berisi miras yang mengandung alkohol sebesar 19 persen diproduksi  CV. Perdana Karya Makmur di Kupang.

Direktur Perdana Karya Makmur, Sony Chandra ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, mengakui bahwa miras yang ditangkap itu miliknya. Menurut dia, perusahaannya memiliki izin dari Balai POM dan izin angkut juga ada hanya saja sopir tidak membawanya.

"Perusahaan saya sudah mengantongi izin sejak tahun 2006 dan itu hanya kelalaian sopir saat mengangkut ke Atambua," katanya dari balik ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved