Imaculata Babys
Pedagang Ikan Keluhkan DKP TTS
SOE, Pos-Kupang.Com---Para penjual ikan mengeluhkan tindakan aparat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menjual ikan di depan dinas tersebut. Penjualan ikan oleh dinas dianggap melemahkan posisi pasar ikan yang sudah ada serta mematikan usaha masyarakat.
SOE, Pos-Kupang.Com---Para penjual ikan mengeluhkan tindakan aparat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menjual ikan di depan dinas tersebut. Penjualan ikan oleh dinas dianggap melemahkan posisi pasar ikan yang sudah ada serta mematikan usaha masyarakat.
Keluhan ini disampaikan beberapa penjual ikan saat ditemui Pos Kupang di lokasi pasar ikan Paris SoE, Rabu (13/4/2011). Para pedagang ikan mengaku selain melemahkan posisi jual di lokasi pasar ikan yang ada, penjualan ikan di depan dinas teknis ini juga dianggap sebagai upaya menyaingi masyarakat.
"Tindakan dinas seolah-olah ingin menyaingi masyarakat. Jika ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), maka itu alasan yang tidak masuk akal karena pasar ikan sudah memberi masukan bagi PAD. Lalu dinas ingin menambah PAD dengan cara menjual langsung ikan. Ini bukan tupoksi DKP yang harusnya memfasilitasi nelayan dan pedagang, dan bukan menjadi pelaku dengan cara ikut menjual ikan. Ini rasanya alasan yang tidak masuk akal," kata Gotlief Faot, salah satu penjual ikan sekaligus pengurus Koperasi Kuncup Mekar di Pasar Inpres SoE.
Faot yang didampingi Lukman Hakim mengaku, setiap lapak yang ada di lokasi pasar ikan setiap hari ditarik biaya retribusi Rp 4.000 untuk pemerintah sebagai sumber PAD. Dari jumlah delapan lapak jual ikan ini, kata Faot, setidaknya sumbangan yang diberikan untuk PAD sebesar Rp 32.000/hari.
Dikatakannya, dengan sumbangan ini selama sebulan setidaknya sumbangan PAD dari lapak ikan Rp 960.000. "Jumlah ini cukup besar sumbangan dari pasar ikan. Karena itu alasan DKP TTS untuk menambah PAD adalah sebuah pernyataan yang tidak paham, keliru dan di luar tupoksi karena di kabupaten lain tidak pernah terjadi ada DKP yang ikut menjual ikan. Dan penjualan ikan di depan dinas itu setidaknya telah melemahkan posisi pasar ikan yang telah dibangun pemerintah," jelas Faot.
Faot juga mengatakan, posisi dinas bukan untuk melakukan penjualan ikan karena dengan menjual ikan, maka dinas telah melakukan persaingan usaha antara dinas dan masyarakat, terutama terjadi persaingan harga jual yang berdampak ikut mematikan usaha kecil masyarakat.
Hal senada diungkapkan Arnol Usfunan. Usfunan menilai penjualan ikan oleh dinas telah merampas mata pencaharian masyarakat kecil serta merusak cerminan instansi tersebut. Selain itu, penjualan ikan di atas trotoar merupakan tindakan yang melanggar aturan penataan kota karena dinas telah merusak pemandangan wajah Kota SoE.
Usfunan berharap DPRD TTS dapat meminta dinas ini mempertanggungjawabkan tindakannya. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta untuk segera mengambil langkah membersihkan penjualan ikan di atas trotoar jalan yang merugikan masyarakat. Selain itu, bau ikan cukup menyengat di pinggir jalan serta merugikan pejalan kaki. (jj)