Laporan MAxi Marho
DPRD Pertanyakan Pengelolaan DAK 2010
BA'A, Pos-Kupang.Com -- Pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2010 dipertanyakan OLEH anggota DPRD setempat. Pasalnya, pada tahun 2010 ada DAK Rp 1,6 miliar untuk pembelian obat, namun tidak dimanfaatkan sehingga harus diluncurkan lagi pada tahun 2011.
BA'A, Pos-Kupang.Com -- Pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2010 dipertanyakan OLEH anggota DPRD setempat. Pasalnya, pada tahun 2010 ada DAK Rp 1,6 miliar untuk pembelian obat, namun tidak dimanfaatkan sehingga harus diluncurkan lagi pada tahun 2011.
Hal ini mencuat dalam sidang Gabungan Komisi DPRD Rote Ndao, Kamis (3/3/2011) dengan agenda pembahasan RAPBD Rote Ndao TA 2011. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote
Ndao, Adrianus Adu. Hadir, Wakil Bupati Rote Ndao, Drs. Marten Luther Saek dan Plh. Sekda Rote Ndao, Alfred Zacharias serta pimpinan SKPD.
Anggota DPRD Rote Ndao, Adri Lau dan Hanokh Lenggu pada kesempatan itu mempertanyakan mengapa pemerintah tidak memanfaatkan DAK untuk membeli obat pada tahun 2010, tetapi dipakai untuk membeli peralatan kesehatan.
Menurut dua anggota dewan ini, jika diluncurkan lagi pada tahun anggaran 2011 maka seharusnya pemerintah menyesuaikan dengan aturan mengenai dana luncuran yang tidak dipakai pada tahun anggaran sebelumnya.
Dua anggota dewan ini juga mempertanyakan mengapa ada perbedaan hasil monitoring kegiatan proyek di Dinas kesehatan Rote Ndao antara hasil monitoring Bappeda Rote Ndao dan hasil
monitoring Inspektorat Daerah setempat. Hal ini penting agar
memberi pemahaman yang benar bagi anggota DPRD dalam
membahas RAPBD dalam persidangan karena hal itu berdampak pada penetapan anggaran dalam APBD tahun 2011.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Rote Ndao, Dra. Emeliana
Seran-Salean, M.Kes menjelaskan, pengelolaan DAK 2010 di Dinas Kesehatan dilakukan sesuai juknis. Saat DAK direncanakan untuk pembelian obat ternyata sesuai juknis DAK harus digunakan untuk kegiatan yang lain sehingga DAK tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Karena itu, kata Emeliana, DAK tersebut diajukan untuk
diluncurkan kembali pada tahun anggaran 2011 untuk pembelian obat sehingga penggunaan DAK tersebut bisa sesuai dengan aturan dan berdasarkan juknis.
Hal yang sama dikatakan Wabup Marthen Luther Saek dalam persidangan tersebut. Menurut Saek, pengelolaan DAK harus sesuai petunjuk teknis yang diturunkan pemerintah pusat. Meskipun anggaran itu sudah ditetapkan dalam APBD tapi jika juknis yang turun tidak sesuai maka dana tidak bisa digunakan karena penggunaan DAK harus sesuai juknis.
Selain membahas mengenai penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Rote Ndao, dalam sidang DPRD Rote Ndao ini juga dibahas berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai SKPD. (mar)