Aset Pemprop NTT Mencapai Rp 4,3 Triliun

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Aset milik Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT posisi 31 Desember 2009 mencapai Rp 4.397.188.760.589, namun sebagian besar masih dalam penguasaan pihak ketiga. Saat ini Pemprop NTT melalui Dinas Pendapatan dan Aset Daerah sedang menertibkan dengan harapan akhir tahun semuanya sudah dikuasai oleh daerah.

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Aset milik Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT posisi 31 Desember 2009 mencapai Rp 4.397.188.760.589, namun sebagian  besar masih dalam penguasaan pihak ketiga. Saat ini Pemprop NTT melalui Dinas Pendapatan dan Aset Daerah sedang menertibkan dengan harapan akhir tahun semuanya sudah dikuasai oleh daerah.

Hal ini dikatakan  Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Emanuel  Kara, S.H  saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD NTT, Senin (28/2/2011). Dari nilai aset tersebut, katanya, tanah senilai Rp 1.288.577.115.000, mesin dan peralatan Rp 186.640.503.196, gedung dan bangunan Rp 425.610.507.699, jalan, irigasi dan jaringan Rp 2.443.921.224.497, aset tetap lain Rp 18.687.481.252 dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 33.741.928.925. Aset tersebut tersebar di 21 kabupaten/kota.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD NTT, Stanis Tefa, S.H, Eman mengakui  pengelolaan barang milik Pemerintah Propinsi NTT hingga  kini belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga muncul sejumlah sorotan dan catatan kritis dari berbagai pihak. Sorotan itu intinya menghendaki adanya upaya penertiban aset yang dilakukan oleh pemerintah. Pemprop NTT, katanya, secara terencana dan sistematis melakukan penertiban sehingga dapat terwujudnya pengelolaan aset barang milik daerah yang lebih tertib, tidak saja tertib secara administratif, tetapi lebih pada tertib fisik dan tertib hukum.

Dia mengakui banyak aset terutama tanah  telah dikuasai  secara ilegal (okupasi) oleh oknum masyarakat. Demikian juga bangunan (rumah dinas) dan kendaraan dinas. Menurut Eman, masih ada sejumlah rumah dinas ditempati/dihuni oleh orang yang tidak berhak dan banyak kendaraan dinas dipegang oleh PNS non SKPD pengguna, termasuk para pensiunan PNS. Kondisi yang sama juga terjadi pada jenis aset tetap lainnya.

Eman menyampaikan, kendala yang dihadapi dalam inventarisasi aset tahun 2011, antara lain keterlambatan laporan, mutasi dan hasil pengadaan barang 2010 dari SKPD, pengurus barang SKPD tidak diberikan data tentang hasil pengadaan barang oleh bagian keuangan atau bendahara pengeluaran sehingga data tentang jenis, jumlah dan nilai aset yang disajikan dalam laporan inventarisasi berdasarkan perkiraan pengurus barang. Akibatnya terjadi selisih kurang atas nilai aset setiap SKPD dari tahun ke tahun. Selain itu tingkat pemahaman pengurus dan penyimpan barang tentang  pengelolaan barang secara administrasi masih sangat terbatas. Hal ini ditandai oleh produk kerja yang jauh dari amanat PP 6/2006, Permendagri Nomor 17/2007 dan Perda Nomor 3/2008 serta regulasi lain yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah.

Setelah mendengar laporan, para wakil rakyat di Komisi C seperti Anton Ugak, Anton Timo, Robert Li, Agus Dapadeda, Syahlan Kamahi, Hugo Rehi Kalembu serta Ketua Komisi C, Stanis Tefa meminta Eman Kara merincikan laporan aset tersebut, termasuk sebarannya. Pembahasan soal aset daerah akan dilanjutkan awal Maret ini. (gem)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved