Laporan Petrus Piter

Polres Sumbar Kalah Praperadilan

WAIKABUBAK, Pos-Kupang.Com---Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Sumba Tengah, Senin (10/1/2011) pukul 21.15 wita dibebaskan dari sel tahanan Mapolres Sumba Barat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Sugiri Wiryandono, S.H, M.Hum, dalam sidang praperadilan, Senin (10/1/2011) memutuskan mengambulkan gugatan praperadilan ke-8 anggota Satpol PP Sumteng terhadap Kapolres Sumba Barat.

WAIKABUBAK, Pos-Kupang.Com---Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Sumba Tengah, Senin (10/1/2011)  pukul 21.15 wita dibebaskan dari sel tahanan Mapolres Sumba Barat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak,   Sugiri Wiryandono, S.H, M.Hum, dalam sidang praperadilan, Senin (10/1/2011) memutuskan mengambulkan gugatan praperadilan ke-8 anggota Satpol PP Sumteng terhadap Kapolres Sumba Barat.

Pasalnya, menurut hukum proses penangkapan dan penahanan terhadap ke-8 anggota Satpol PP tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam   pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP yang berbunyi, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan indentitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat diperiksa dan tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga setelah penangkapan dilakukan.

Dalam putusan selanjutnya, hakim Sugiri Wiryandono, S.H,M.Hum, memerintahkan agar penyidik Polres Sumba Barat terus melakukan proses pidana sesuai laporan polisi Nopol LP/PID/287/XII/2010/NTT/Res. Sumba Barat tanggal 19 Desember 2010 dari korban Samuel Soru Bani tentang dugaan tindak pidana penyerangan, dan atau penganiayaan yang dilakukan 8  anggota Satpol PP terhadap korban Samuel Soru

Bani yang juga anggota Polres Sumba Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Berkaitan gugatan pemohon yang menyatakan  adanya tindakan arogansi dan penganiayaan yang dilakukan aparat Polres Sumbar saat membawa 8 anggota Satpol PP Sumteng menuju Mapolres Sumbar sudah masuk materi pokok perkara pidana yang sudah dipersangkakan sehingga hal ini bukan menjadi kewenangan  praperadilan untuk memeriksa dan mengadilinya.

Seperti yang disaksikan Pos Kupang, sidang perkara pra peradilan dipimpin hakim Sugiri Wiryandono dimulai pukul 13.00 wita berakhir pukul 15.45 wita. Hadir pengacara 8 anggota Satpol PP ST, Yacoba Yanti Susanti Siubelan, S.H dan pihak kepolisian Kaur Bin Ops. Ipda Thomas Kakang, dan anggota Lidik Reskrim, Briptu M. Ndjurumanna.

Ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung didominasi pimpinan SKPD serta staf Setda  Sumteng dan puluhan anggota Satpol PP Sumteng. Kedatangan para pegawai ini dipimpin langsung Sekda Sumteng, Umbu Puda, S.H, M.Hum.

Usai sidang, pengacara mengurus administrasi pembebasan 8 anggota Satpol PP di Polres Sumbar. Proses administrasi empat jam sehingga 8 Satpol PP keluar dari tahanan pukul 21.15 wita. Sesaat sebelum tahanan bebas, Kapolres Sumba Barat, AKBP Yayat Jatnika datang ke mapolres  menemui Sekda Sumteng, Umbu Puda, S.H lalu mengajak sekda beserta sejumah pejabat Sumba Tengah ke ruang kerjanya sambil menunggu proses pembebasan 8 anggota Satpol PP. (pet)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved