Usut Dana Bansos Rp 18 M, Pansus DPRD Alor Didemo
KALABAHI, POS KUPANG. com -- Keberadaan panitia khusus (Pansus) DPRD Alor untuk menyelidiki pemanfaatan dana bantuan sosial (bansos) Rp 18 miliar didemo sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Rakyat Alor Penegak Hukum dan Kebenaran (ARAPH).
KALABAHI, POS KUPANG. com -- Keberadaan panitia khusus (Pansus) DPRD Alor untuk menyelidiki pemanfaatan dana bantuan sosial (bansos) Rp 18 miliar didemo sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Rakyat Alor Penegak Hukum dan Kebenaran (ARAPH).
Sekitar 100 orang yang tergabung dalam ARAPH menggelar demo di gedung DPRD Alor, Senin (18/10/2010), mendesak Dewan membubarkan pansus tersebut. Mereka menilai pembentukan pansus tidak ada dasar hukum yang jelas.
Massa ARAPH tiba di gedung DPRD Alor sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka datang menggunakan beberapa truk dan puluhan sepeda motor. Sambil berorasi mereka membentang beberapa spanduk dan poster yang intinya meminta Dewan membubarkan pansus. Massa sempat "menyegel" pintu gerbang gedung DPRD Alor dengan maksud anggota DPRD jangan dulu pulang dan menerima mereka berdialog.
Apolos Well, salah seorang pendemo, dalam orasinya mengecam pembentukan pansus yang hanya menghambat pelaksanaan agenda-agenda sidang yang lainnya. Bahkan DPRD sampai tidak sempat lagi membahas perubahan APBD 2010. Well meminta Bupati Alor menerbitkan peraturan bupati untuk pelaksanaan perubahan APBD 2010.
Beberapa saat setelah pendemo berorasi, Ketua DPRD Alor, Dominggus Mallaka, dan dua wakilnya, James Takalapeta dan Deni Lalitan, serta sejumlah anggota Dewan, keluar menemui massa ARAPH di halaman gedung Dewan. Saat itu, Apolos Well langsung membacakan pernyataan sikap ARAPH. Setelah itu enam orang perwakilan ARAPH diterima berdialog di ruang kerja Dominggus Mallaka.
Saat dialog itu, Fajar Lema dari ARAPH kembali menegaskan sikap dan tuntutan ARAPH dalam aksi demo tersebut. Lema meminta agar pansus dana bansos dibubarkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perwakilan ARAPH lainnya, Marthen Blegur, Apolos Well dan Daud Dollu mempersoalkan mekanisme prosedur penggunaan hak angket yang menurut mereka keliru. "Kami minta Ketua Pansus menjelaskan mengenai dasar dan unsur-unsur hak angket, jika tidak bisa, bubarkan saja pansus," tegas Well.
Menanggapi itu, Dominggus Mallaka mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas, Dewan sebagai mitra pemerintah mempunyai mekanisme yang telah diatur. Hak angket untuk pembentukan pansus tersebut diajukan 21 anggota DPRD Alor dan telah ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan.
Penjelasan ini diinterupsi utusan ARAPH dan terjadilah adu argumentasi. Dialog sempat memanas, namun tetap terkendali. Dialog berakhir tanpa kesepakatan di mana pansus dana bansos tetap melaksanakan tugas mengusut pemanfaatan dana bansos.
Pembentukan pansus tersebut berawal dari permintaan DPRD terhadap pemerintah terkait data pendukung pemanfaatan dana bansos Rp 18 miliar tahun 2009. Beberapa kali sidang Dewan ditunda karena pemerintah tidak memberikan data yang diminta Dewan. Akhirnya 21 anggota Dewan mengajukan hak angket mendesak pembentukan pansus untuk mengusut pemanfaatan dana tersebut.
Mencuat dugaan pemanfaatan dana itu tidak sesuai peruntukannya. Pansus sudah melaksanakan tugasnya sejak 6 Oktober 2010 di mana sejumlah penerima dana telah dipanggil termasuk anggota Polres Alor, Kejari Kalabahi dan masyarakat. (oma)