Diskusi Forum Mahasiswa Akta Bersatu 2010
PPG Dan Akta IV Beda Prinsip
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Program Profesi Guru (PPG) dan akta IV atau akta mengajar yang dicanangkan pemerintah secara nasional pada prinsipnya sangat berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (PPO) Provinsi NTT, Junus Buling, S.H, pada Diskusi Forum Komunikasi Mahasiswa Akta Bersatu 2010 Undana di Kampus Undana, Sabtu (12/6/2010).
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Program Profesi Guru (PPG) dan akta IV atau akta mengajar yang dicanangkan pemerintah secara nasional pada prinsipnya sangat berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (PPO) Provinsi NTT, Junus Buling, S.H, pada Diskusi Forum Komunikasi Mahasiswa Akta Bersatu 2010 Undana di Kampus Undana, Sabtu (12/6/2010).
Dalam diskusi dengan Topik 'Peluang, Harapan dan Tantangan Akta IV dalam Dunia Kerja' ini, Buling menjelaskan, perbedaanya, Akta IV merupakan syarat yang diperuntukan kepada para calon guru atau untuk pengadaan guru, sedangkan PPG, merupakan program yang ditujukan untuk guru dalam memenuhi standar kualifikasi guru yaitu mengenai kompetensi akademik dan stratifikasi.
Buling menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, semua guru dengan tingkatannya harus berkualifikasi sarjana atau S1, sehingga PPG dibuat untuk memacu guru-guru yang belum tersebut untuk bisa berkualifikasi sarjana.
Hal yang sama juga disampaikan, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undana, Drs. Lukas Bili Bora, Ms. Ia menjelaskan, PPG yang dicanangkan tersebut diperuntukan untuk guru-guru dalam jabatan yang sudah mengajar minimal lima tahun dan bisa juga untuk guru-guru non kependidikan, sedangkan akta IV, diperuntukan bagi para calon guru.
Bora juga menjelaskan, peluang kerja untuk akta IV ke depan tetap ada dan kuncinya adalah para alumni akta IV harus bisa mengajar. Apabilah sudah dinyatakan layak untuk mengajar, baru dapat melanjudkan ke PPG.
Secara terpisah, Ketua Forum Komunikasi Akta Bersatu 2010 Undana, Aloysius Wetto, menjelaskan, diskusi digelar dengan alasan karena adanya berbagai opini yang mendiskreditkan mahasiswa akta IV diberbagai media cetak. Selain itu, adanya kecemasan terhadap program profesi guru yang akan menggantikan akta IV dan juga alumni akta IV sering menjadi korban nomenklatur di daerah dalam penerimaan calon pegawai negri sipil (PNS). "Kami takut dengan opini, isu mengenai pergantian akta IV dengan PPG. Alumni kami pun sering jadi korban penerimaan PNS," jelas Wetto.(hh)