KUPANG, POS KUPANG.Com -- Program Profesi Guru (PPG) dan akta IV atau akta mengajar yang dicanangkan pemerintah secara nasional pada prinsipnya sangat berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (PPO) Provinsi NTT, Junus Buling, S.H, pada Diskusi Forum Komunikasi Mahasiswa Akta Bersatu 2010 Undana di Kampus Undana, Sabtu (12/6/2010).
KUPANG, POS KUPANG.com -- Program Profesi Guru (PPG) dan akta IV atau akta mengajar yang dicanangkan pemerintah secara nasional pada prinsipnya sangat berbeda.