Minggu, 12 April 2026

Laporan Benny Jahang

Keluarga Penyelenggara Negara Dilarang Ikut Tender Proyek

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Harianto, S.H, M.H, menginstruksikan para Kajari dan Kacabjari di NTT untuk mengawasi setiap penyelenggara negara, termasuk keluarganya agar tidak ikut dalam proses tender proyek.

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Harianto, S.H, M.H, menginstruksikan para Kajari dan Kacabjari di NTT untuk mengawasi setiap penyelenggara negara, termasuk keluarganya agar tidak ikut  dalam proses tender proyek.

"Saya sudah instruksikan hal itu dalam rapat bersama para Kajari dan Kacabjari se NTT, Selasa (23/3/2010) lalu. Para penyelenggara negara yang ditugaskan melakukan pengawasan pembangunan dilarang ikut serta dalam kegiatan pemborongan, termasuk anak atau istri dari penyelenggara negara tersebut. Kalau ada proses secara hukum," kata Harianto kepada wartawan, Kamis (25/3/2010).

Harianto mengatakan, Pasal 21 i UU Tindak Pidana Korupsi secara jelas melarang setiap penyelenggara negara, termasuk keluarganya terlibat dalam kegiatan pemborongan. Hal itu untuk menghindari terjadinya KKN.

Dengan demikian, kata Harianto, proses tender suatu proyek bisa berjalan tanpa intervensi. "Kalau ada anak atau istri ikut dalam proses tender, dapat dipastikan proses tender itu berjalan tidak sehat. Larangan itu sudah ada sejak lama tetapi baru sekarang mulai ditegakkan," kata Harianto.

Dikatakannya, penyelenggara negara yang ikut mengawasi proses pembangunan harus bertindak netral dalam pengambilan keputusan. "Penyelenggara negara itulah yang bertindak untuk mengawasi proses pembangunan. Bagaimana jadinya kalau anak dan istrinya ikut dalam proses pemborongan. Kita sangat yakin pasti terjadi penyimpangan dalam penentuan pemenang karena akan ada intervensi dari penyelenggara negara maupun panitia," ujar Harianto.

Ditanya apakah bupati/walikota dan anggota DPRD juga termasuk sebagai penyelenggara negara, Harianto mengatakan, penyelenggara negara yang dimaksud adalah pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan. (ben)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved