Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Hakim Berintegritas, PMII Audiens ke Komisi Yudisial NTT
Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Hakim Berintegritas, PMII Audiens ke Komisi Yudisial NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Hakim Berintegritas, PMII Audiens ke Komisi Yudisial NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra di Nusa Tenggara Timur menggelar audiensi bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Nusa Tenggara Timur. Audiensi dilaksanakan di Kantor Komisi Yudisial Penghubung NTT jalan Thamrin Kota Kupang pada hari Selasa (30/7/2019).
Pada kesempatan tersebut, para pengurus PMII diterima oleh Plt. Koordinator Umum Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah NTT Hendrikus Ara SH., MH dan kepala bidang Investigasi KY NTT Marten Saluk, SH.,M.Hum.
• Ditawari Maju di Pilkada DKI Jakarta 2022, Ini Tanggapan Wali Kota Surabaya Risma
Dalam audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.30 Wita hingga 12.30 Wita itu, para aktivis PMII membawa dua agenda penting yang menjadi kegelisahan mereka. Agenda tersebut terdiri dari upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan hakim berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mandataris Wilayah PMII NTT Hasnu Ibrahim menyampaikan bahwa kehadiran PMII di Kantor Komisi Yudisial Penghubung Wilayah NTT merupakan sebagai keresahan dari para aktivis PMII dalam melihat persoalan tersebut.
• Dedi Prasetyo: Polri Kirim Sampel DNA Keluarga Pelaku Pengeboman Gereja di Filipina
Hasnu mengungkapkan, pihaknya selama ini komit mengawal setiap indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Provinsi NTT. Ia menyebut kasus tersebut diantaranya proyek pembangunan kawasan NTT Fair di Bimoku, proyek pembangunan Monumen Pancasila di desa Nitneo kabupaten Kupang. Selain itu, ada pula proyek pembangunan Gelanggang Pacuan Kuda di Babau Kabupaten Kupang dan dugaan suap pada pembangunan bandara di Kabupaten Manggarai Timur.
PMII secara kelembagaan sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT yang dinilai lamban dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di NTT khususnya pada upaya menyelesaikan setiap kasus-kasus korupsi yang masuk kategori besar di provinsi ini.
Menurut Hasnu, PMII juga menduga, pihak kejaksaan tinggi NTT ikut terlibat korupsi dalam menyelesaikan kasus.
Fakta yang cukup kuat Ungkap Hasnu, pada saat pihaknya melakukan aksi di Kantor Kejati NTT guna meminta Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) pada kasus NTT Fair, saat itu pihak Kejati NTT tidak memberikan hal tersebut terhadap PMII.
Hendrikus Ara SH., MH menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah NTT berterima kasih terhadap PMII NTT yang senantiasa mengawal korupsi dan berjuang mewujudkan peradilan bersih di provinsi NTT.
Hendrikus mengharapkan dengan kehadiran PMII di Kantor KY harus membawa dampak dalam meminimalisir kasus korupsi di NTT. Ia mengatakan bahwa dialog seperti yang dilakukan harus tetap dilaksanakan bersama.
Terkait laporan PMII, pihaknya menyayangkan apabila pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT tidak transparan dalam memberikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap publik. Ia mengatakan bahwa sesuai amanat KUHP, jelas dikatakan bahwa SPDP adalah hak publik.
Terkait beberapa laporan PMII yang disampaikan, pihaknya sebagai lembaga pemantau kode etik hakim siap memonitoring kasus yang disidangkan di NTT.
Pada kesempatan tersebut, Marthen Saluk, menambahkan bahwa PMII harus senantiasa menjadi laboratorium anti Korupsi di NTT.
"Tentu PMII harus pandai dalam mengatur strategi dalam membongkar tindak pidana korupsi di NTT," katanya.