Perempuan 21 Tahun ini Dicekoki Miras hingga Mabuk, Diduga Diperkosa di Lantai 2 Masjid

pria di Makassar bernama Khaerul (28) memerkosa seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang mabuk saat hendak mengantarnya pulang.

Editor: Ferry Ndoen
Daily Mail via Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM - - Seorang pria di Makassar bernama Khaerul (28) memerkosa seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang mabuk saat hendak mengantarnya pulang.

Khaerul melancarkan aksinya tersebut di lantai dua masjid di Kecamatan Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019) dini hari.

Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto mengatakan, aksi itu bermula ketika Khaerul mengajak korban menenggak minuman keras.

Remaja Putri Usia 14 Tahun ini Rela Jual Diri agar Bisa Bersekolah, Begini Kronologinya

Sore Nanti Persib Bandung vs Bali United, Ini Aneka Komentar Pemain Maung Bandung, Simak YUK

Saat itu, korban baru saja bertengkar dengan pacarnya yang kemudian di tengah jalan bertemu dengan Khaerul.

"Setelah korban mencari pacarnya, bertemulah dengan tersangka yang mana tersangka sedang minum dengan temannya dan korban ditawari minum," ucap Kodrat., Jumat (19/7/2019).

Setelah membuat korban mabuk, Khaerul kemudian memutuskan mengantar pulang korban.

Melihat korban yang tidak sadarkan diri, pelaku tergoda dan kemudian mencabuli korban.

Khaerul lalu mencari masjid dan melakukan aksinya di lantai dua masjid.

Sendal Korban Bantu Ungkap Misteri Pembunuhan Wanita Hamil, Ini Sosok Pelakunya

Aksi tersebut terlihat oleh warga sekitar yang hendak menuju masjid untuk salat subuh.

Bersama warga lainnya, Khaerul kemudian ditangkap.

"Jadi korban dibaringkan, dibawa masuk ke lantai dua masjid. Sempat dilihat oleh warga saat terjadi tindakan tak senonoh dilakukan oleh pelaku, di saat kondisi korban tidak sadarkan diri saat itu," ujarnya.

Saat hendak digiring ke kantor polisi, Khaerul berusaha melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengejar dan akhirnya menangkap pelaku.

"Pelaku awalnya masih mengelak sehingga dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kita kumpul bukti-bukti. Sekarang diproses kasus pemerkosaan dan ditahan di Mapolsek Makassar," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved