Modus yang Dipakai sang Ayah Cabuli Anak, Minta Dibuatkan Mi Instan lalu Ajari Naik Motor, Simak YUK
AS (54), seorang ayah di Tasikmalaya mencabuli anak tirinya dengan berbagai modus, mulai dari minta dibuatkan mi instan hingga mengajari naik motor
POS KUPANG.COM --- AS (54), seorang ayah di Tasikmalaya mencabuli anak tirinya dengan berbagai modus, mulai dari minta dibuatkan mi instan hingga mengajari naik motor.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2019), AS yang mencabuli anak tirinya merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih 14 tahun, AS kini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota.
• Lelaki 30 Tahun Gantung Diri di Teras Taman Kank-Kanak, Begini Pesan Surat Termasuk ke Janda Cantik
• Ini Berat Sabu yang Diamankan Polisi ari Komedian Nunung dan Suaminya
• Terlalu Bernafsu, Pasangan ini Terjatuh dari Apartemen Lantai 9 saat Berhubungan Badan di Jendela
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf menyebut AS melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali.
Selain itu AS juga pernah 1 kali melakukan persetubuhan dengan anak tirinya itu.
Modus yang dilakukan AS demi bisa mencabuli putrinya antara lain saat mengantar ke sekolah dan mengajarinya mengendarai sepeda motor.
Puncak perbuatan bejat itu terjadi pada Juni 2019 lalu.
Saat itu pelaku membangunkan korban yang tengah tertidur dan meminta untuk dibuatkan mi instan.
Korban yang mengantuk menolak permintaan sang ayah dan memilih ke kamar untuk tidur bersama ibunya.
"Saat itu korban yang tengah tertidur di ruang tengah rumah, dibangunkan ayah tirinya tersebut. Tersangka meminta korban untuk memasakkan mi instan pada korban," terang Febry, Kamis (25/7/2019).
Namun tersangka langsung menarik tangan korban dan membekap mulutnya.
"Tetapi saat korban hendak beranjak, tangan korban malah ditarik tersangka, korban sempat berteriak tapi mulut korban langsung dibekap," lanjut Febry.
Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkannya pada sang ibu.
• Sore Nanti Persib Bandung vs Bali United, Ini Aneka Komentar Pemain Maung Bandung, Simak YUK
• Ciro Alves, Pemain PS Tira Persikabo Diminta Gabung Persija Jakarta, Ini Permintaan The Jakmania
"Saat menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak membocorkan peristiwa itu pada ibunya," tutur Febry.
Ancaman itu berhasil membuat korban ketakutan dan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Perbuatan AS akhirnya terbongkar saat anak tirinya mengadu kepada ibunya.
Kini AS sudah diproses hukum dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," terang Febry. (*)