Terjerat Kasus Suap Seleksi Jabatan, Begini Pengakuan Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif

Terjerat Kasus Suap seleksi jabatan, Begini Pengakuan Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019). 

Terjerat Kasus Suap seleksi jabatan, Begini Pengakuan Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa Kakanwil Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin merasa malu dengan keluarga, kerabat dan tetangga karena dirinya terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan.

Hal itu disampaikan Haris saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dua Tersangka Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap Polisi

"Saya harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga. Tidak ada hari yang saya lewati tanpa merasa berdosa, bersalah atas kesalahan yang saya lakukan. Saya berdoa siang dan malam sekiranya Tuhan mau mengampuni dosa saya," kata Haris.

Ia juga merasa karirnya hancur karena terjerat kasus dugaan suap. Dengan demikian, Haris mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus ini. Haris memohon kepada majelis hakim agar hukumannya bisa diringankan.

Begini Reaksi Pangeran Abu Dhabi Saat Disuguhkan Durian oleh Presiden Jokowi

"Saat ini saya adalah seorang suami yang memiliki istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Mereka masih butuh saya karena saya adalah tulang punggung keluarga. Saya menyesal atas perbuatan saya, bawa aib ke keluarga saya," kata dia.

Sebelumnya, ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp 325 juta, kepada anggota DPR sekaligus Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, pemberian uang itu karena Romy dan Lukman Hakim mampu memengaruhi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim.

Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy.

Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy. Atas saran itu, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy di kediamannya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris meminta hal itu disampaikan juga kepada Lukman Hakim.

Namun, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor: P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Karena ada perintah dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Muhammad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi, menambahkan dua orang peserta seleksi. Salah satunya adalah Haris Hasanudin. Selanjutnya, pada 10 Januari 2019, panitia seleksi mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi terbuka Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Salah satunya adalah Haris. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif Merasa Malu Terjerat Kasus Suap Seleksi Jabatan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved