Minta Putus, IRT di Kupang Dianiaya Pacar

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kupang dianiyaya sang pacar karena meminta untuk mengakhiri hubungan (putus) dari sang pacar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Pos Kupang.com/Ryan Nong
Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, S.H ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019) lalu. 

Minta Putus, IRT di Kupang Dianiaya Pacar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kupang dianiyaya sang pacar karena meminta untuk mengakhiri hubungan (putus) dari sang pacar.

Kejadian ini menimpa NS (30), ia meminta sang pacar putus karena pacarnya, Filmon Nabunome Natu sudah memiliki istri.

Permintaan memutuskan hubungan pacaran ini diutarakan NS saat pelaku membonceng korban menggunakan motor untuk bertemu kakak pelaku pada Kamis (18/7/2019).

Saat tiba di Jln Baru Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, korban meminta motor yang dikendarai pelaku berhenti dan korban mengutarakan keinginannya untuk memutuskan hubungan.

Tidak terima diputuskan secara sepihak, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kunci kontak motor. Akibatnya, pelipis kanan korban mengalami luka robekan.

Demikian disampaikan Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, S.H ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (24/7/2019) siang.

"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Kapolsek Alak.

INNALILLAH! Kabar Duka dari Okie Agustina, Mantan Istri Penyanyi Pasha Ungu, Sedih Ayah Mertua Wafat

Tak terima atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Alak pada Kamis (18/7/2019) siang.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memeriksa korban dan pelaku.

"Untuk kasus ini sudah kami tindak lanjuti," katanya.

BREAKING NEWS:Tak Terima Dianiyaya Mantan Pacar Hingga Memar, Mahasiswi di Kupang Lapor Polisi

Perkembangan kasus ini, ujar Kapolsek Alak, korban penganiayaan ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved